Penulis : Terbitan Babel
|
Editor : admin
|
Reporter : Terbitan Babel

 

terbitanbabel.com – Cinta itu buta bahkan tidak dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Bahkan, karena Cinta perempuan ini berani membunuh istri sah pacarnya lantaran akan ditinggal pergi.

Seperti halnya dalam peristiwa kasus pembunuhan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang menelan satu korban meninggal dunia yang tak lain adalah istri sah selingkuhan tersangka.

Tersangka F (23) warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang berhasil diamankan Tim Gabungan dari Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben, Selasa (16/1/2024).

Kapolres Sampang AKBP melalu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, bahwa pelaku pembunuhan terhadap wanita inisial S usia 30 tahun adalah perempuan warga setempat dengan motif cemburu dan sakit hati lantaran akan ditinggal pergi keluar Kota.

“Kronologisnya, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB di dalam kamar korban  Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang telah terjadi Pembunuhan terhadap korban S,” ungkapnya.

“Hal itu berawal, saat tersangka F ini merupakan selingkuhan dari suami korban S berinisial BSN merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban, terlebih saat sang selingkuhan pamit akan pergi merantau ke luar Kota bersama korban,” imbuhnya.

Sigit memaparkan bahwa tersangka ini telah memiliki hubungan dengan suami korban kurang lebih dua tahun tanpa sepengetahuan korban. Namun, rencana jahat dengan membunuh korban itu muncul setelah tersangka tahu akan ditinggalkan dan sumi korban menjual mobil untuk membuka usaha di luar Kota bersama korban.

“Pelaku ini hadir juga saat pemakaman korban, namun dari hasil jejak digital pelaku berhasil diringkus setelah mencoba menghilangkan barang bukti seperti senjata tajam dan pakaian pelaku saat melancarkan aksinya,” imbuhnya.

Atas Perbuatannya Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman Hukuman Mati/seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun,” tutupnya.
(source: terbitan.com)