Penulis : Terbitan Babel

 

Sungailiat, tebitanbabel.com – Budiman Siregar selaku ketua DPC K SPSI Kabupaten Bangka menghimbau kepada perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Bangka agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja nya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku di republik Indonesia ini.

Hal ini diungkapkan pria yang getol memperjuangkan hak buruh ini saat awak media berbincang bincang di kediamannya Kamis 28/4/2022 pukul 14.00 wib.

“THR itu hak buruh dan kewajiban pengusaha yang sudah diatur dalam UU NO 13 Tahun 2003 secara teknis diatur permenaker No.6 tahun 2016 ,dan jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR di wilayah kabupaten Bangka kami DPC K SPSI Kabupaten Bangka siap membantu bisa menghubungi saya langsung no hp 081315368801, nanti langsung kita laporkan ke pengawas tenaga kerja propinsi Babel ,” ungkap pria kelahiran Medan tersebut

Untuk diketahui permenaker No.6 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3,
1. Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 di tetapkan sebagai berikut,

a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang 12 bulan di berikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut: masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Pasal 5.

(4) THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pasal 7.

(1) pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu mengalami PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR.

(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadi nya PHK oleh pengusaha.

(Mahmud)