Penulis : Terbitan Babel

 

Sungailiat, terbitanbabel.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati TA 2021, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD ISKANDAR,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Rangka MÜLKAN SH, MH, Wakil Ketua I MENDRA KURNIAWAN A.Md, serta FORKOPIMDA, Kepala Dinas kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers dengan anggota DPRD yang hadir tercatat 28 Orang

Iskandar dalam sambutannya mengatakan Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Salah Satu kewajiban Kepala Daerah Adalah Menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 (Satu) Kali Dalam 1 (Satu) Tahun, Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir

“Mempedomani Ketentuan Tersebut, Bupati Akan Menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Tahun 2021 Kepada DPRD Sebagai Bentuk Perwujudan
Pertanggungjawaban Atas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Dalam Melaksanakan Program Kegiatan Pembangunan Serta Menyelaraskan Kemitraan Dan Sinergisitas Antara
Pemerintah Daerah Dengan DPRD Kabupaten Bangka, Sebab Sebagai Lembaga Politik DPRD Juga Memberikan Sumbangsih Dan Dukungan kepada Bupati Dalam Bentuk Regulasi Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Program Kegiatan Pembangunan Dan Kemasyarakatan Yang Telah Dituangkan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021,” ucap Iskandar

Penyampaian LKPJ Bupati Ini Juga Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi Publik Dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Dan Tugas Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Bupati Bangka Mulkan.SH.MH mengatakan bahwa penyampaian LKPJ ini
tujuannya adalah menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah melalui Bupati kepada DPRD Kabupaten bangka sebagai perwakilan dari masyarakat kabupaten bangka, sekaligus sebagai bentuk nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada pelaksanaan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), efektif, transparan dan bertanggungjawab

Penyusunan dokumen LKPJ ini mengikuti kaidah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan ruang lingkup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari capaian pelaksanaan
program dan kegiatan terhadap target yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah
daerah (RKPD) tahun 2021 serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya,
dan tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Adapun ikhtisar dari APBD Kabupaten Bangka TA.201 adalah Rp1.150.552.228.075, dengan rincian :
1) Pendapatan Asli Daerah Rp135.750.792.450,-,
2) pendapatan transfer Rp.
973.206.246.625,- ,
3) lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 41.595.189.000,-

Dalam RAPBD tahun anggaran 2021, pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2020.

Penurunan alokasi dana transfer pemerintah pusat dan kebijakan formulasi sisa lebih dana alokasi khusus tahun sebelumnya ke dalam perhitungan alokasi dak tahun anggaran 2021 berdampak pada perencanaan belanja daerah.

Kebijakan perencanaan belanja daerah mengacu pada kondisi di atas, secara umum kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2021 ditetapkan sebagai berikut:
1) memprioritaskan belanja untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM),
2) memprioritaskan alokasi dana hibah,
3) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan manusia yang difokuskan pada pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan perumahan,
4) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan sektor unggulan yang difokuskan pada pembangunan kedaulatan pangan, pariwisata dan industry,
5) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pemerataan dan kewilayahan,
6) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi tata kelola dan reformasi birokrasi, 7) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi berwawasan lingkungan,
8) mempertahankan proporsi belanja
langsung lebih besar dari belanja tidak langsung,
9) mengelola difisit anggaran dalam batas
yang diperkenankan,
10) memberikan stimulus bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi akibat pandemi covid 19.

Mulkan berharap tujuan dalam mewujudkan Bangka SETARA dapat tercapai dengan kerja sama semua pihak baik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pelibatan pihak ketiga yaitu sektor swasta serta dukungan masyarakat

(*)