Penulis : Terbitan Babel
|
Editor : admin
|
Reporter : Terbitan Babel

 

Belinyu, terbitan babel – Kepala Personalia PT Gunung Pelawan Lestari (GPL), Adiansyah membantah kalau pihak manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawan janjangan kosong (jangkos) di estate Tuing atas nama Risan.

Menurut Adiansyah, pihak manajemen melakukan PHK terhadap Risan telah sesuai aturan. Dalam hal ini saudara Risan melakukan tindakan indisipliner dan mendapat surat peringatan sebanyak 3 kali.

” Tidak ada PHK sepihak bang, saya juga sudah koordinasi dengan manager yang bersangkutan. Perihal saudara Risan di PHK karena tindakan indisipliner. ” kata
Adiansyah lewat pesan WhatsApp kepada media ini, Jum’at pagi (01/03/24).

Lebih lanjut kata Adi, sebelumnya saudara Risan telah diberi surat peringatan secara patut sebanyak 3 kali karena tindakan indisipliner. Namun kata Adi setelah surat peringatan ke 3 di berikan, yang bersangkutan masih melakukan tindakan indispliner. Sehingga keluarlah surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan category yang mana dalam hal ini saudara Risan berhak atas pesangon 0,5 kali penghitungan masa tenaga kerja (PMTK)

Saat disinggung demi terjalinnya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, apakah tidak ada opsi lain selain PHK? Adi menjawab singkat.

” Untuk hal itu bang, saya sudah koordinasi dengan manager yang bersangkutan, semoga ada solusi terbaik sesuai harapan kita.” ujarnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) kabupaten Bangka, Budiman Siregar merasa prihatin dengan kondisi ketenagakerjaan di PT.GPL.

Menurut Budiman di perusahaan tersebut menduga ada oknum manajemen yang melakukan ” Union Busting ” atau pemberangusan terhadap serikat pekerja. Pasalnya setiap karyawan yang di PHK, mereka tergabung dalam pengurus unit kerja serikat pekerja pertanian dan perkebunan serikat pekerja seluruh Indonesia (PUK SPPP SPSI) PT.GPL.

” Sebelumnya saudara Aribudiansyah yang di PHK, dia adalah wakil ketua PUK PT GPL. Kemudian Risan di PHK sejak 26 Februari 2024, Risan adalah anggota PUK PT.GPL yang cukup vokal memperjuangkan hak hak buruh. Kalau kita tidak bersatu, siap siap rekan pekerja yang lain akan mengalami nasib serupa.” kata Budiman dengan penuh rasa khawatir.

Ironisnya kata Budiman padahal dalam UU nomor 20 tahun 2000 terang terang dijelaskan tentang hak berserikat dan ada sanksi pidananya bagi siapapun yang menghalangi kebebasan untuk berserikat.

Demi menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis kami dari DPC K-SPSI kabupaten Bangka bersama DPD K-SPSI provinsi Bangka Belitung, berulang kali melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT.GPL. Harapannya agar pihak manajemen memberi ruang kepada pekerja yang ingin bergabung di PUK SPPP SPSI PT GPL.

” Namun sangat disayangkan, silaturahmi yang terjalin selama ini hanya isapan jempol semata. Dan itu dibuktikan dengan adanya oknum manajemen yang selalu mencari-cari kesalahan pekerja yang tergabung dala dim SPSI apalagi pekerja itu cukup vokal dalam memperjuangkan hak haknya.” urainya.

Dijelaskan Budiman, dulu sebelum di PHK , saudara Risan pernah bersuara ketika upahnya dipotong oleh oknum manajemen. Setelah berproses secara Bipartit kekurangan upah itupun akhirnya di bayar perusahaan.

Dengan kondisi ketenagakerjaan di PT.GPL saat ini menurut Budiman sebaiknya karyawan melakukan aksi mogok kerja sebagai sarana menyampaikan aspirasi sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 137.

” Biar manajemen tidak semena mena kita perlu melakukan aksi, untuk itu seluruh pekerja yang tergabung di PUK SPPP SPSI PT GPL diharapkan kan bersatu.” pungkasnya. (Mahmud)