Penulis : Terbitan Babel

 

Bangka Barat terbitanbabel.com — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Babar) menerima dan tandatangani SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Selasa 12/04/2022

Selain Kajari Babar Wawan Kustiawan SH yang didampingi oleh Kasi PTUN Kejari Babar Davit Sianturi SH, pada Kegiatan penandatanganan yang berlangsung di Gedung Kejari Babar tersebut dihadiri juga oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Agus Theodorus Parulian Marpaung, dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Babar.

Pada kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang menyampaikan rasa bahagianya karena dapat kembali bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Babar dalam bidang bantuan hukum

“Kerja sama ini tentunya untuk dapat membantu kami dalam bidang hukum, sehingga apa yang diamanatkan oleh undang-undang kepada kami dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” ungkap Parulian.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Babar menyampaikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkal Pinang karena telah mempercayakan pendampingan hukum kepada pihak JPN Kejari Babar dan berharap agar kerja sama tersebut dapat terus terjalin dengan baik.

Menurut Kajari Babar Wawan Kustiawan SH, kerja sama tersebut selain untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan permohonan berupa pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh JPN dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kajari Babar menegaskan untuk tetap melayani masyarakat demi mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, terutama saat ini Kejari Babar sedang fokus untuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan, tugas kami bukan hanya malakukan pendampingan hukum sesuai amanat undang-undang akan tetapi juga tanggung jawab moril kepada masyarakat, dimana kami tidak hentinya mengingatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya,” tutup Wawan Kustiawan SH.

(R.V)