MADIUN – Kabel jaringan WiFi yang menjuntai dan semrawut kini makin mudah ditemukan di berbagai titik Kabupaten Madiun. Kabel saling silang, menggantung rendah, bahkan nyaris menyentuh badan jalan. Selain merusak pemandangan, kondisi ini juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan soal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan utilitas kabel tersebut. Padahal, wacana pembahasannya disebut sudah lama bergulir antara OPD dan DPRD Kabupaten Madiun.

“Sudah lama dibahas, tapi tidak jelas ujungnya. Masyarakat jadi bertanya, ini serius mau ditata atau cuma bahan rapat saja,” kata Heri, salah satu aktivis, Jum’at (30/1/2026).

Menurutnya, tanpa aturan tegas, penyedia layanan internet bebas memasang kabel tanpa memperhatikan kerapian dan keselamatan. Dampaknya, tiang makin penuh, kabel makin rendah, dan risiko bagi masyarakat meningkat.

Persoalan penertiban juga dinilai tidak jelas. Secara kelembagaan, urusan ini bisa bersinggungan dengan Diskominfo, PUPR, hingga Satpol PP. Namun tanpa Perda khusus, kewenangan penataan dan penindakan dianggap belum berjalan maksimal.

“Kalau payung hukumnya belum ada, akhirnya penertiban seperti saling menunggu. Yang jadi korban tetap masyarakat,” tegas Heri.

Warga berharap Pemkab Madiun dan DPRD segera memberi kepastian, bukan hanya wacana. Sebab selama regulasi tak kunjung disahkan, kabel semrawut diperkirakan akan terus bertambah tanpa penataan jelas.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait target pengesahan Perda penataan kabel jaringan tersebut. (ADI)