MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di sejumlah tempat usaha, Minggu (20/9/2026).
Kegiatan tersebut menyasar dua outlet, yakni Outlet Libra di Caruban dan Outlet Nyokolo di wilayah Nglames. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat maupun informasi dari aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penjualan minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
“Pada hari ini kita melakukan pengawasan, pengamatan, serta penindakan terkait dengan pelanggaran perda dan perkada bersama POM AD, khususnya Perda Minuman Beralkohol, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2015,” kata Danny.
Di Outlet Libra Caruban, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol sebagai sampel, masing-masing dari golongan A, B dan C. Petugas juga mencermati aspek kelengkapan perizinan usaha.

Sementara di Outlet Nyokolo Nglames, petugas mengamankan Arak Bali dan Arak Jowo sebagai barang bukti atau sampel untuk kepentingan klarifikasi lebih lanjut.
Danny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal terdapat indikasi bahwa kelengkapan perizinan terkait penjualan minuman beralkohol belum dapat ditunjukkan kepada petugas.
“Di sana bentuknya outlet, tempat usaha yang memasang ataupun mengedarkan, tepatnya menjual produk minuman beralkohol, baik golongan A, B maupun C. Namun indikasinya untuk perizinan masih belum lengkap,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya memperoleh informasi dari DPMPTSP bahwa salah satu usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena itu, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil ke Mako Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun untuk menjalani klarifikasi.
“Kita memanggil yang bersangkutan untuk hadir besok di Mako untuk kita konfirmasi terkait perizinannya seperti apa,” ujar Danny.
Menurut Danny, barang yang diamankan sementara digunakan sebagai contoh atau bukti untuk mendukung proses pemeriksaan.
“Untuk sementara ada beberapa yang kita amankan dahulu sebagai contoh ataupun bukti kepemilikan daripada minuman beralkohol. Besok bisa kita konfirmasi lebih lanjut terkait tempat usahanya, dari mana asal minuman tersebut maupun hal-hal lainnya,” ungkapnya.
Danny juga menyoroti keberadaan salah satu outlet yang lokasinya berdekatan dengan Sekolah Rakyat. Hal tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat laporan adanya anak-anak yang membeli maupun mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar lokasi.
“Ini kebetulan berdekatan dengan Sekolah Rakyat. Ini perlu kita konfirmasi karena ada beberapa kasus sebelumnya, ada beberapa anak yang membeli dan mengonsumsi semacam minuman beralkohol di sini,” katanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan berkoordinasi dengan masyarakat serta unsur keamanan setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar Sekolah Rakyat.
“Kita akan laporkan kepada masyarakat maupun keamanan di sini untuk lebih menjaga anak-anak yang ada di lingkungan Sekolah Rakyat,” pungkas Danny.
Hasil klarifikasi terhadap pemilik usaha nantinya akan menjadi bahan bagi Satpol PP Kabupaten Madiun untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dan peraturan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan