MADIUN – Belum mengantongi izin dan masih dalam penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri. Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun nekat dibangun.
Pantauan dilokasi, LSD yang sudah diurug kurang lebih 6 hektar tersebut terlihat aktivitas puluhan pekerja. Selain itu, juga sudah ada alat berat dan puluhan tiang pancang beton.
Dilokasi juga terpasang banner bertuliskan PT. Wah Lung Indonesia yang disebut-sebut investor asing pabrik mainan tersebut. Dalam Baner itu juga tertulis nama Notaris maupun kelengkapan lain seperti NIB, ITR, PBBRSS, KKKPR dan ID Izin PBG dengan nomor 20251014-0409059461-341.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono menegaskan bahwa dirinya belum mengeluarkan izin PBG untuk pabrik mainan yang ada di desa Kuwu tersebut.
“Belum kok, aku belum tandatangan. Tapi coba tanya PUPR apa mungkin sudah input tapi persyaratannya kurang,” ujar Anang melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Anang menegaskan, sebelum memiliki izin PBG, lahan yang terletak di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo tersebut dilarang untuk melakukan aktivitas pembangunan. “Prinsip sebelum PBG jadi gak boleh ada giat,” jelas Anang.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun, Bobby Saktia Putra Lubis, juga menyampaikan hal yang sama, secara teknis pihak PT. Wah Lung belum mengurus ijin PBG di PUPR.
“Belum ada pengurusan perizinan,” ujar Boby saat dikonfirmasi wartawan. (Tim)
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:26 WIB
Pemkab Madiun Belum Keluarkan Izin PBG, Pabrik Mainan di Kuwu Nekat Dibangun
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan