SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, dalam perkara korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500 serta denda Rp 200.000.000.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat, 23 Januari 2026. Amar putusan juga telah dipublikasikan melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Winarto Bin Parto Sudarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama satu tahun akan dijalankan.
Besaran hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan hakim tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngawi. Namun, nilai uang pengganti yang diputuskan majelis hakim jauh lebih besar dibanding tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya hanya menuntut uang pengganti sebesar Rp 432.930.000. Sementara majelis hakim memutuskan hampir Rp 9,86 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 9.423.198.500.
Menanggapi putusan tersebut, baik JPU Kejari Ngawi maupun penasihat hukum Winarto kompak menyatakan banding pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, membenarkan pihaknya mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia belum memaparkan secara rinci alasan banding, namun menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari langkah hukum lanjutan itu.
“Ada beberapa faktor yang membuat kami harus banding,” ujar Eriksa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, penasihat hukum Winarto, Dwi Prasetya Wibawa, menyatakan keberatan atas putusan hakim, khususnya terkait penerapan pasal suap.
“Kami menolak putusan tersebut. Dalam Pasal 12B harus ada unsur suap. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti klien kami melakukan suap dalam proses pembebasan lahan,” kata Dwi.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempelajari isi lengkap putusan karena hingga kini belum menerima salinan resmi dari pengadilan.
(ADIPATI22)


Tinggalkan Balasan