NGAWI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur soal delapan proyek jalan bermasalah di Kabupaten Ngawi senilai total Rp126,7 miliar memantik tanda tanya besar. Pasalnya, meski spesifikasi teknis tak sesuai dan volume pekerjaan kurang, Dinas PUPR Ngawi justru memastikan tidak akan mem-blacklist kontraktor pelaksana.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2024. BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan Rp561.025.003,59 dan Ketidaksesuaian spesifikasi teknis Rp1.020.227.003,61

Artinya, mutu pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak, tapi sanksi tegas belum terlihat. Delapan proyek yang disorot BPK antara lain Jalan Pandansari–Paron–Teguhan – PT SMN (Rp29,9 M), Jalan Teguhan–Soco–Jogorogo – PT KSKM (Rp28,6 M), Jalan Jogorogo–Dadapan–Kendal–Simo – CV PJ (Rp7,2 M), Jalan Budug–Kwadungan – CV KM (Rp8 M), Jalan Bringin–Boan Barat – CV BM (Rp14 M), Jalan Siliwangi Kota Ngawi – PT SMN (Rp25,2 M), Jalan Sidowayah–Kedunggalar–Jatigembol – CV RJ (Rp11,9 M), Rehabilitasi & pelebaran Jembatan Pitu ruas Pitu–Ngancar (Rp1,5 M)

Namun alih-alih sanksi keras, DPUPR Ngawi hanya menyebut temuan ini sebagai bahan “koreksi”.

“Tidak ada blacklist. Saat PCM nanti akan kita sampaikan ke pelaksana,” kata Kabid Bina Marga DPUPR Ngawi, Muhammad Fauzi Amir Rahman.

DPUPR menyebut rekanan telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Tapi di lapangan, kualitas jalan masih dipertanyakan.

Proyek Jalan Pandansari–Paron–Teguhan senilai Rp29,95 miliar misalnya, sudah diperbaiki awal Januari 2026. Namun pertengahan Januari, kerusakan kembali muncul. Alasan klasik pun muncul truk over tonase.

“Jalan kita 8 ton, tapi sering dilalui truk melebihi tonase,” keluh Fauzi.

Pernyataan ini justru memunculkan kritik jika perencanaan struktur jalan sudah mempertimbangkan lalu lintas riil, mengapa baru setahun sudah rusak?

Warga Geram Belum Setahun Sudah Hancur Warga sekitar tak bisa menyembunyikan kekecewaan.

“Kalau dibiarkan jadi seribu lubang. Itu yang terjadi sekarang,” ujar seorang warga.

Mereka menegaskan, selama masa pemeliharaan, kerusakan adalah tanggung jawab kontraktor, bukan masyarakat.

Permasalahan ini seharusnya tak berhenti di pengembalian uang. Sejumlah regulasi tegas mengatur mutu pekerjaan dan sanksi penyedia jasa konstruksi

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Menegaskan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika mutu tak sesuai spesifikasi, penyedia dapat dikenai sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam;
  2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mengatur bahwa penyedia yang wanprestasi atau tidak memenuhi ketentuan kontrak dapat dikenakan: Denda keterlambatan, Pemutusan kontrak, Daftar Hitam (Blacklisting);
  3. Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Penyedia bisa di-blacklist bila: Hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, Menyebabkan kerugian negara,Tidak memperbaiki pekerjaan selama masa pemeliharaan;
  4. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Menegaskan kewajiban penyedia memenuhi spesifikasi teknis, metode kerja, dan jaminan mutu. Pelanggaran bisa berujung pemutusan kontrak dan sanksi profesional.

DPUPR Ngawi menyebut akan melakukan rekonstruksi dan tambal sulam pada 2026. Namun publik menilai solusi ini hanya mengobati gejala, bukan penyakitnya: lemahnya pengawasan mutu dan minimnya efek jera.

Jika proyek ratusan miliar dengan temuan resmi BPK saja tak berujung blacklist, publik berhak bertanya, Apakah aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke rekanan bermasalah?

Karena bila kualitas jalan bisa ditawar, maka yang dikorbankan bukan sekadar aspal tapi keselamatan dan uang rakyat.

(ADIPATI)