MADIUN – Pembangunan pavingisasi jalan di Dusun Sindon RT 14, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mendadak menjadi buah bibir publik. Proyek yang muncul lewat skema Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 itu diduga dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD), sumber anggaran yang sejatinya memiliki fungsi terbatas dan bukan untuk proyek fisik jalan.

Sorotan tajam datang dari pegiat antikorupsi, M. Fauzan. Ia mempertanyakan logika sekaligus dasar hukum penggunaan ADD untuk pavingisasi jalan. Pasalnya, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun yang secara tegas menyebut ADD diprioritaskan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.

“ADD itu untuk penghasilan tetap perangkat desa dan belanja operasional pemerintahan, bukan untuk bangun jalan,” tegas Fauzan, Rabu (7/1/2026). Lalu

Fauzan merujuk langsung pada Peraturan Bupati Madiun Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 81 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, kata dia, tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit mengizinkan penggunaan ADD untuk pembangunan fisik berupa jalan atau pavingisasi.

“Silakan dibaca. Pembangunan fisik jalan tidak disebutkan di situ. Jangan dipelintir seolah-olah boleh,” ujarnya.

Menurut Fauzan, ruang penggunaan ADD pada bidang pembangunan desa memang ada, namun sifatnya sangat terbatas. Di antaranya hanya untuk penyusunan dokumen perencanaan, pendidikan nonformal, kesehatan, layanan informasi publik desa, pengembangan pariwisata desa, hingga pemeliharaan sarana pengelolaan sampah.

“Pavingisasi jalan? Tidak ada. Kalau tetap dipaksakan, itu patut dipertanyakan, bahkan dicurigai,” katanya menambahkan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah pavingisasi jalan di RT 14 tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang sah, atau justru hasil kebijakan diskresi yang dipaksakan lewat perubahan anggaran desa?

Saat dikonfirmasi terbitan.com, Kepala Desa Sidomulyo, Sumadji, justru memberikan jawaban singkat yang terkesan menghindar. Ia membantah proyek tersebut dibiayai dari ADD.

“Bukan. Kamu jangan tanya aja, kesini ketemu Mbah Lurah,” jawab Sumadji melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/1/2026).

Pernyataan singkat tanpa penjelasan teknis itu justru menambah kecurigaan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait sumber anggaran pasti pembangunan pavingisasi tersebut, apakah dari Dana Desa, PADes, atau pos lain yang sah.

Publik pun menunggu transparansi. Sebab, dalam pengelolaan keuangan desa, setiap rupiah uang negara wajib bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dibantah lewat pesan singkat.