Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang Nomor 16/PEN.EKS/2024/PTUN.PGP tertanggal 23 Juli 2025 yang memenangkan para petani Desa Kelapa atas sengketa lahan Landbow, seakan menjadi angin lalu bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka Barat.

Meskipun putusan tersebut secara tegas memerintahkan pencabutan Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017 dan mengembalikan lahan kepada petani, Pemda justru menunjukkan sikap yang mempertanyakan kepemilikan lahan tersebut.

Pernyataan Sekretaris Daerah Bangka Barat di salah satu media yang menyebut lahan tersebut bukan milik siapapun, dinilai sebagai upaya pengabaian putusan pengadilan dan pelecehan terhadap proses hukum yang telah berjalan. Pernyataan tersebut semakin memperparah penderitaan para petani yang telah menggarap dan membayar pajak lahan tersebut selama puluhan tahun.

Sikap Pemda ini memicu kemarahan dan rencana aksi tegas dari para petani dan kuasa hukum mereka.

Ketua LBH Milenial, Bung Dodoy, melalui rilis yang diterima menyatakan akan melaporkan kasus ini langsung kepada Presiden. Menurutnya ada dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam sengketa lahan ini sehingga pihaknya juga akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami tidak akan tinggal diam. Putusan PTUN sudah final dan mengikat. Sikap Pemda Bangka Barat yang mengabaikan putusan ini menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Bung Dodoy, Rabu (30/07/25).

LBH Milenial mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan KKN dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dikatakannya, nasib para petani Desa Kelapa yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut tidak bisa terus diabaikan sehingga penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada masyarakat menjadi tuntutan utama agar keadilan dapat ditegakkan dan para petani dapat kembali menggarap lahan mereka dengan tenang.

“Ketidakpastian hukum ini mengancam mata pencaharian banyak keluarga di Desa Kelapa. Pemerintah harus bertanggung jawab atas ketidaktegasan ini dan memberikan kepastian hukum bagi warganya,” pungkasnya.

(Rls)