Bangka Barat, terbitan babel — Astaga, ternyata Tempat Hiburan Malam yang kontroversi bernama Master One (THM- MO) diduga dijadikan tempat Dugem, Jum’at (18/10/2024).
Hal ini seperti dikutip dari pemberitaan salah satu media online, bahwa THM-MO jadi arena dugem bagi pecandunya, masih dalam kutipan, tersebut salah satu LC THM-MO mengakui bahwa setiap diajak masuk room oleh para tamu, dirinya bukan untuk di ajak karaoke oleh para tamu, melainkan diajak dugem dengan musik house dan lebih parahnya lagi, sebelum dugem, para tamu diduga mengkonsumsi pil ekstasi terlebih dahulu.
“Saya tidak pernah bang masuk room untuk karaoke, karena saya tidak bisa bernyanyi. Namun saya sering dibawak masuk room untuk menemani dugem sambil mengkonsumsi pil ekstasi” ujar salah satu LC seperti dikutip dari kabarinvestigasi.com.
Pada tahun 2022 lalu, THM yang berdiri di tengah area pemukiman masyarakat ini juga pernah di protes masyarakat setempat, hal ini karena letak THM berada di tengah pemukiman juga berdekatan dengan fasilitas pendidikan, yaitu SD dan TK. Selain itu tidak jauh dari titik THM tersebut juga terdapat rumah Ibadah.
Pada tahun yang sama THM tersebut juga pernah disegel oleh Sat Pol PP Kabupaten Bangka Barat, selaku penegak perda, Sat Pol PP saat itu menutup THM tersebut dengan segelnya namun dengan beraninya pihak pengelola merusak segel dan kembali membuka usaha THM nya seperti biasa.
Dua tahun yang lalu, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 02/09/2022, masyarakat desa Puput bersama beberapa ormas melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di Gedung Mahligai Betason 1 DPRD Bangka Barat.
Dalam RDP yang di Pimpin oleh Ketua DPRD, Marudur Saragi dan di hadiri oleh seluruh fraksi terkait tersebut, masyarakat dengan tegas menolak keberadaan THM-MO karena dirasa mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Hasil dari RDP tersebut menyimpulkan bahwa THM-MO dinyatakan melanggar dan dilarang beroperasi.
Pengelola THM-MO saat itu pernah mengkalim sudah mempunyai surat izin dari dinas terkait dengan menunjukan surat NIB yang didapatkan melalui OSS dengan cara diduga memalsukan beberapa tanda tangan warga sekitar.
Sementara Ketua RT 11, Yanti membenarkan prihal ketidak setujuan warganya terkait keberadaan THM-MO, dirinya menjelaskan bahwa warga sekitar tidak ada yang setuju atas beraktivitasnya THM tersebut,
Lebih lanjut Bu RT menjelaskan penolakan warga atas gangguan ketentraman warga yang ditimbulkan oleh aktivitas THM-MO, selain itu Bu RT juga menunjukan selembar kertas yang berisi puluhan tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan terkait keberadaan THM terkait.
“Kami tidak bermaksud menutup usaha orang atau menutup rejeki orang, namun, kalau mau buka usaha yang seperti itu (THM-red) Jangan buka di komplek sini, karena disini dekat dengan Sekolah dan juga Rumah Ibadah, warga disini pun merasa terganggu, apalagi dulu perna terjadi keributan yang menyebabkan korban terluka dan bersimbah darah”, jelas Bu Yanti Ketua RT 11.
Demi kenyamanan warganya, Bu RT 11 berharap agar Pihak terkait segerah bertidak tegas dengan menutup THM-MO atau merelokasinya.
“Kalau ditutup ( THM-MO ) itu lebih baik dan kalau dipinda Alhamdulillah”, Harap Bu RT, dikediamannya Rabu 16/10/2024.
Diwaktu dan tempat yang berbeda, Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Parit Tiga, Joni Darma Putra juga menjelaskan prihal ketidak setujuannya terkait keberadaan THM-MO, menurutnya, aktivitas THM itu mempengaruhi mental anak, terutama anak anak didik saat ini sedang menjalani masa perkembangan jadi akan tertanam dibenak anak anak jika melihat hal hal yang kurang baik, selain itu menurut Joni, keberadaan THM tersebut membuat aktivitas sekolah menjadi tidak aman.
“Kalau di minta persetujuan, saya keberatan, karena keamanan Sekolah kurang terjamin, terutama pada waktu malam hari, kadang kita melihat bekas minuman beralkohol kadang juga kita melihat barang barang dalam itu tertinggal dan berserakan di bandar”, Ungkap Joni.
Joni juga mengatakan memaklumi jenis usah seperti itu (THM-red) namun menurutnya letak usaha terkait harus steril dari masyarakat terutama dari dunia Pendidikan.
Terkait penolakan warga sekitar THM ini, awak media akan terus mengupayakan konfirmasi ke pihak pihak berkaitan, antara lain: Pemdes Puput, Camat Parittiga, Polsek Jebus, Kasat Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Terpadu Perizinan Satu Pintu dan pihak berkaitan lainya seperti Toga, Tomas dan Toda. (Team).


Tinggalkan Balasan