Sungailiat, terbitan babel – Pasca dikabulkannya Gugatan Partai Buruh ,Uji materiil Pilkada dengan Nomor Perkara ,60/PU-XXII/2024 , tanggal 20/8/2024, Partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD Kabupaten maupun Kursi di DPRD Propinsi dapat mengusung calon Bupati maupun calon Gubernur.
Norma baru yang dibuat oleh MK untuk Pilbub yaitu DPT s/d 250 ribu : 10 persen suara suara sah, DPT lebih dari 250 ribu s/d 500 ribu : 8,5 persen suara sah, DPT lebih dari 500 ribu s/d 1 juta : 7,5 persen suara sah ,sementara DPT lebih dari satu juta ; 6,5 persen suara sah,
Untuk kabupaten Bangka DPT Pileg tahun 2024 sebanyak 234,537 Suara, sementara total suara sah sebanyak 186.345 suara.
Untuk itu Pilbub Kabupaten Bangka syarat persyaratan adalah 10 persen, Hal inilah menjadi peluang untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bangka untuk mengusung calon Bupati dan bukan hanya sekedar pendukung.
Dengan adanya peluang tersebut 6 pimpinan partai politik non parlemen sepakat membentuk koalisi. Keenam pimpinan Partai Politik tersebut menggelar pertemuan di warkop Begagil Sungaliat, Jumat 23/8/2024 untuk konsolidasi dan menyatukan pandangan masing masing partai.
adapun pertemuan tersebut di hadiri Budiman Siregar selaku Ketua Partai Buruh Bangka, M . Niko Supriono selaku Ketua Bapilu DPW Partai HANURA, Nasrun Selaku ketua Partai Kebangkitan Nasional, Hendra Kusnedi Ketua DPC Partai UMAT, Azwir selaku Ketua Partai GELORA, Yunizar selaku Ketua Partai Bulan Bintang, dan ke enam parpol tersebut sepakat berkoalisi yang di ketuai Niko Supriono dari Partai Hanura.
Niko Supriono mengatakan masing masing anggota koalisi untuk Pilbup di kabupaten Bangka berharap jangan sampai terjadi calon Tunggal.
“Untuk itu tugas ketua Tim koalisi mencari sosok tokoh atau figure yang ideal untuk di calonkan, namun jika anggota koalisi menemukan tokoh atau figure yang ideal dapat menyampaikan kepada ketua Tim,” sebut Niko
(Budiman Siregar)


Tinggalkan Balasan