SUNGAI LIAT – Konflik kepemilikan lahan sawit di Kabupaten Bangka berujung pada laporan polisi. Min kheong, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan seorang warga berinisial B E ke Polres Bangka atas dugaan pengrusakan tanaman dan pendirian bangunan tanpa izin, Jumat (10/4/2026).
Laporan ini dipicu oleh tindakan B E yang diduga merusak tanaman kelapa sawit milik Min kheong serta mendirikan pondok di lokasi tersebut secara sepihak. Tak hanya itu, terlapor juga diketahui memasang plang pemberitahuan (baliho) klaim kepemilikan di atas lahan yang sedang dalam sengketa.
Kuasa hukum pelapor, Darmanirmala, SH, M.Hum ,menjelaskan bahwa tindakan terlapor sudah melampaui batas hukum. Menurutnya, status lahan tersebut sebelumnya merupakan objek sengketa yang diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan, yang berarti belum ada pihak yang dinyatakan menang secara hukum tetap.
”Kasus sengketa ini statusnya N.O, belum ada kekuatan hukum tetap. Kami sudah menyurati pengadilan dan jawabannya jelas, diminta melakukan upaya hukum kembali. Jadi, belum ada eksekusi resmi dari pengadilan,” ujar Darman saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bangka.
Darman menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada B E untuk mencabut Plang baliho dan membongkar pondok, namun tidak mendapat tanggapan. Terlapor justru dinilai melakukan tindakan “membabi buta” dengan merambah lahan lain yang bahkan tidak termasuk dalam objek sengketa awal.
”Terlapor tetap bersikeras itu haknya, padahal pengadilan tidak pernah melaksanakan eksekusi. Parahnya lagi, mereka membangun pondok dan memasang baliho di lahan lain milik klien kami yang bukan objek sengketa. Inilah yang kami laporkan sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguasaan lahan tanpa izin,” tegasnya.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan mencegah tindakan semena-mena di lapangan.
”Kami ingin ini diproses secara profesional agar menjadi pembelajaran hukum. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa menguasai hak orang lain secara paksa tanpa dasar hukum yang sah,” pungkas Darman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangka masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan