Jebus, terbitanbabel.com – Bermain Narkotika, Pemuda inisial (FA) diringkus Polisi Sektor Jebus, dia merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Jebus, Rabu 13 Desember 2023

Hasil dari ungkap kasus pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 lalu, sekira pukul 23:00 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial (FA) di desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

“Awalnya bermula dari info masyarakat terkait adanya tansaksi jual beli diduga narkotika jenis sabu-sabu di Ds. Ranggi asam, berdasarkan info tersebut anggota unit reskrim melakukan penyelidikan di Ds. Ranggi Asam dan di dapati seorang laki-laki yang berinisial (FA) ada menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil di kantong jaket depan dan didalam dompet nya”, Beber Kasat Narkoba IPTU Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka Barat

Menurut Kasat Narkoba Polres
Bangka Barat, 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah diakui kepemilikannya oleh (FA), kemudian atas temuan tersebut barang bukti dan (FA) dibawa ke mapolsek jebus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya : 2 bungkus butir kristal bening diduga sabu-sabu,1 unit SPM jenis Honda scoopy warna abu-abu hitam nopol BN 3802 RF, 1 unit handphone android merk oppo warna biru, 1 buah dompet warna hitam,3 lembar uang pecahan seratus ribu, 1 lembar uang pecahan lima puluh ribu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di unit Polres Bangka Barat, selain itu Kasat Narkoba juga tidak ada hentinya mengingatkan untuk tidak menggunakan narkotika.

“Kami menghimbau agar tidak menggunakan narkoba apabila mengetahui segera melaporkan”, tutup Kasat Narkoba.

( RV )