Bangka Barat, terbitanbabel.com –Terlibat Korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tiga orang PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat dalam Konferensi Pers pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat.
Disampaikan pihak Polres Bangka Barat Beberapa waktu lalu, Penyidik Polres Bangka Barat telah menetapkan dua orang tersangka korupsi terkait dan pada konferensi pers kali ini pihak Polres Bangka Barat kembali menetapkan satu orang PNS lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat.
Pada Konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif mengungkapkan bahwa PNS bernama EJ (38) dahulu pernah menjabat sebagai Pejabat keuangan di RSUD Sejiran Setason pada periode tahun 2017 sampai dengan 2019.
Ogan Arif juga menyampaikan untuk berkas kedua tersangka sebelumnya yakni bernama YW (39) selaku Plt Direktur/ Pimpinan RSUD Sejiran Setason sejak 2017 sampai dengan 2019 dan ET sebagai bendahara pengeluaran RSUD di periode yang sama, sudah dilimpahkan ke Kajari Bangka Barat.
Kasat Reskrim menjelaskan untuk ketiga tersangka ini diduga telah menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain.
“Namun pertanggungjawaban dibuatkan kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD. Sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp. 750.416.398 juta,” jelas Kasat Reskrim
Untuk peran EJ, lanjut Ogan Arif Imani, diala yang memiliki ide untuk membuat kuitansi fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Selaku pejabat keuangan EJ tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” tegasnya.
Iptu Ogan menyebutkan untuk tersangka Erik Johanda tidak ditahan oleh pihaknya. Namun berkasnya langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Dari tangan EJ, pihak Polres Bangka Barat mengamankan Barang Bukti berupa satu lembar kwitansi dengan nominal Rp 110.000.000 juta yang tertulis pada Januari 2017 lalu.
“Selain kwitansi, kita juga mengamankan satu unit laptop merk Asus warna hitam tipe TP300L beserta charger dan mouse, dan satu unit printer merk EPSON warna hitam tipe L120. Yang digunakan oleh EJ untuk membuat dokumen palsu,” jelas Iptu Ogan Arif.
Atas perbuatannya, EJ dijerat Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Oleh karena itu EJ terancam hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian untuk denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah”, tutup Iptu Ogan Arif
( R.V )


Tinggalkan Balasan