Bangka Barat, terbitanbabel.com –Masyarakat mengeluhkan adanya Parkir ganda di Pasar Tradisional Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Minggu 30/04/2023.
Abdul Hadi, Salah satu pedagang di pasar Parittga, kepada media ini menyampaikan keluhannya terkait adanya Parkir Ganda di pasar tradisional tersebut.
Menurut Dul (sapaan Adul Hadi), masyarakat atau Pedagang dalam satu kali pergi ke pasar harus bayar parkir sebesar Rp.4.000. dan apabila 2 kali ke pasar dalam sehari maka harus bayar uang parkir sebesar 8.000. Rupiah.
“Kasian masyarakat harus bayar 4000 Rupiah setiap satu kali ke pasar, kalo 2 kali berarti masyarakat harus keluar uang parkir sebesar 8000 Rupiah” Kata Dul.
Menurut Dul, harusnya pihak Dishub selaku pengelola Pasar dan Parkir, adakan kerja sama dengan jukir (Juru Parkir) kerja cerdas, main cantik, tinggal MOU saja sama jukir berapa persen setoran nya, jangan Oknum Dishub yang jadi juru parkir, itu tidak elok.
“Mestinya pihak Dishub bikin MoU saja sama juru parkir, tetapkan berapa persen setoran, main cantikla, bukan malah oknum dishub itu sendiri yang jadi juru parkirnya” Sindir Dul Melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp
Sementara pihak pengelola Pasar dan Parkir dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Muramon membantah adanya Parkir Ganda, Menurut Muramon pihaknya hanya mengambil parkir kendaraan yang ada di areal terminal Pasar Parittiga saja, diluar dari areal itu tidak dipungut.
“Kita tidak menagih uang parkir kendaraan yang diluar terminal, kalaupun ada masyarakat yang sudah bayar di jukir yang di dalam pasar sana maka kita tidak akan meminta lagi uang parkir. Jadi tidak ada itu parkir ganda” kata Muramon saat dihubungi melalui sambungan handphone miliknya.
Muramon menambahkan, terkait parkir yang di kelola pihaknya itu merupakan parkir resmi dari Pemerintah Kab Babar, namun demikian, setiap mobil pedagang dan pengunjung pasar yang parkir di terminal tersebut itu sudah dipatok harga parkirnya, dirinya membenarkan adanya jasa uang parkir, namun dia juga menyampaikan untuk parkir kedua kali dan seterusnya sifatnya tidak dipaksa, kalu mau bayar silahkan dan akan dikasih karcis resmi sebagai tanda parkir terminal seperti biasa, dan andaipun masyarakat tidak mau bayar juga tidak apa apa alias tidak dipaksa.
(RV)


Tinggalkan Balasan