Bangka Barat terbitanbabel.com — Satlantas Polres Bangka Barat berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas, dan jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri.

“Kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M.Hardi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k., Rabu 01/03/2023.

Kasat Lantas Polres Bangka Barat menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka dan meninggal dunia, harus bertanggung jawab.

Kasat Lantas menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta

“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” jelasnya

Menurut Kasat Lantas,laka lantas ini terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Dusun pelawan Desa teluk limau antara, laka ini melibatkan Sepeda Motor Yamaha mio soul Gt dengan lawannya diduga Mobil Suzuki yang belum di ketahui identitasnya.

“menurut keterangan keluarga korban, pemotor ini bernama Handri / Khingku, dia ini hendak pulang dari Dusun Pala menuju Parit 3, namun mapah ditemukan warga tergeletak dalam keadaan sudah meninggal dunia di Jalan Dusun Pelawan Desa Teluk Limau, sedangkan di TKP terkait ditemukan BB berupa potongan Bumper Depan kendaran roda empat dan lambang kendaraan Suzuki yang di duga lawan dari kendaraan motor tersebut” kata Kasat Lantas lagi.

Akibat kecelakaan tersebut, Lanjut Kasat Lantas, pengendara sepeda motor bernama Hendri mengalami luka berat dan meninggal dunia.

“Sat Lantas Polres Bangka Barat kini masih menelusuri keberadaan truk muatan yang menabrak korban” Pungkasnya.

Kasat Lantas membenarkan peristiwa tersebut, sedangkan untuk kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan, Kasat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

“kami membenarkan peristiwa tersebut dan kami juga menghimbau Kepada masyarakat hendaknya dapat berkendara dengan aman dan selalu berhati-hati di jalan” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Babar

Editor : RV