Sungailiat, terbitanbabel.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penyampaian Raperda pada hari Rabu (31/08/22).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Wakil
Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan,A.Md,
FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Iskandar mengatakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka berisi agenda penyampaian 2 (dua) Raperda yaitu 1 (satu) Raperda usulan bupati bangka
yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

“Keberadaan rancangan peraturan daerah ini telah ditetapkan dalam propemperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah, adapun latar belakang keberadaan Raperda dimaksud adalah dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021
tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan untuk
memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan / atau kegiatan yang berdampak negatif pada
lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucap Iskandar

Selanjutnya adalah Raperda inisiatif DPRD, yakni rancangan peraturan daerah tentang
perlindungan dan pemberdayaan petani. Adapun latar belakang Raperda dimaksud dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara,

Pemerintah daerah kabupaten bangka menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan

Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten bangka beserta jajaran tim perancang rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan
pemberdayaan petani.

“Pada prinsipnya kami menerima usulan rancangan peraturan daerah
dimaksud karena berdasarkan apa yang telah disampaikan tadi dengan adanya Raperda ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan pemerintah daerah dalam
sektor pertanian. Keberadaan Raperda ini juga sebagai upaya dari pemerintah kabupaten bangka untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara berencana dan berkelanjutan. Oleh karena itu, saya selaku wakil bupati bangka berkenan menerima usulan rancangan peraturan daerah kabupaten bangka,” sebut Syahbudin