Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Seorang karyawan swasta berinisial Mu (26) ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Mu ditangkap dirumahnya di Jalan Tenggiri 1 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Rabu (13/10/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada pukul 19.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi masyarakat itu, Tim Kalong langsung melakukan survey ke lokasi. Kami pun memantau di sekitar kediaman pelaku dan benar rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Astrian Tomi.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sabu yang dibungkus 21 plastik bening ukuran kecil yang siap edar dan satu bungkus sabu ukuran besar di simpan di dalam kamar di bawah kasur di dalam kotak HP merk OPPO warna putih.
Kemudian tersangka dan barang bukti sabu seberat 6,06 gram di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
( DF )


Tinggalkan Balasan