MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Madiun mengambil sikap tegas terhadap salah satu anggotanya yang terseret kasus dugaan penipuan. Oknum berinisial HA tersebut kini sedang menjalani proses hukum di Polres Madiun.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, membenarkan bahwa HA merupakan anggota di instansinya. Namun ia menegaskan, yang bersangkutan bukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), melainkan tenaga paruh waktu.
“Benar, namanya Henri. Statusnya bukan PNS, tetapi tenaga paruh waktu,” kata Agus, Kamis (5/2/2026).
Agus menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan HA dari keanggotaan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun. Menurutnya, setiap anggota yang terlibat pelanggaran hukum tidak akan diberikan toleransi.
“Kalau ada pelanggaran, langsung saya berhentikan. Tidak ada lagi surat teguran atau pembinaan. Kalau melanggar langsung dipecat,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Agus menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun agar selalu menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
“Ada pelanggaran langsung kami berhentikan,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan ini bermula ketika HA diduga menjanjikan kepada korban berinisial SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, bahwa dirinya dapat membantu meloloskan anak korban masuk ke Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Untuk mewujudkan janji tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada HA.
Namun setelah uang diberikan, anak korban ternyata tidak diterima di kampus tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
EKO PRASETYO


Tinggalkan Balasan