Bangka Barat, terbitanbabel.com — Pemuda asal Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga ini diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena kedapatan miliki atau menyalah gunakan Narkotika jenis Sabu, hal ini diungkapkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat saat Konferensi pers, Jum’at 29/08/2021.

Dalam konferensi Pers ini diungkapkan keberhasilan Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat dalam mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan dalam hal ini Narkotika golongan I jenis sabu.

Pada kegiatan kali ini, Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mewakili Kapolres Bangka Barat memimpin langsung acara konferensi pers tersebut, kegiatan ini juga berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan covid19.

Pada kesempatan tersebut, Iptu Eddy Yuhansya menerangkan bahwa pada hari senin (23/08/2021) lalu, sekira pukul 21:30 Wib, Timnya telah mengamankan seorang pemuda inisial ED alias OG (29) di Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga.

“Telah kami amankan pelaku tindak pidana karena memiliki dan atau penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang pemuda asal dusun pala berinisial ED”

Kasat Res Narkoba pun menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil berwarna putih dan berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka di halaman belakang rumahnya.

“Kita menemukan Barang bukti berupa 15 paket sabhu yang dikemas dalam plastik bening sebanyak 15 paket yang disimpan di belakang rumah pelaku,” Kata Eddy.

Saat diintrogasi, lanjut Kasat Narkoba, pelaku mengakui bahwa 15 paket barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Guna mengembangkan kasus penyalagunaan narkoba ini lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita bawah ke Mako Polres Bangka Barat,”Pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 15 (lima belas) buah palstik klip bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,97 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna merah, 1 (satu) unit handphone merk KOTEL berwarna hitam, Uang tunai sebesar Rp.1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

“untuk pelaku penyalahgunaan narkotika di kenakan Pasal 114 ayat (1)subs Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya

(R.V )