Sungailiat, Terbitanbabel.com — Menindaklanjuti berita sebelumnya terkait penyegelan Agen Premium Minyak Solar (APMS) di seputaran pintu masuk Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Kabupaten Bangka oleh Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep. Babel), APMS ini diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar, Kamis (10/06/2021) lalu.

Saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Polairud Polda Babel di seputaran Pelabuhan Pangkal Balam, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel AKBP. Toni Sarjaka mengatakan sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka.

” Untuk saat ini kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Berinisial SA(19), jenis kelamin laki-laki yang beralamat di Kelurahan Srimenanti, Kabupaten Bangka, dan ACK(29), jenis kelamin laki-laki, Beralamat di Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka “, ujar AKP. Toni di ruang kerjanya, Selasa (15/6/202) Sore

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sudah memanggil pengelola APMS untuk di mintai keterangan, namun berhalangan hadir.

” Pengelola APMS tidak hadir senin kemarin, maka kami kirimkan lagi surat pemanggilan ke dua, untuk hadir hari Kamis nanti. Misalkan masih tidak bisa hadir, maka kami layangkan surat pemanggilan ke tiga sekaligus membawa “, jelasnya

Dikatakan AKBP. Toni, untuk ke dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka masuk dalam proses penyidikan.

” Untuk ke dua tersangka saat ini masih kita proses penyidikan, sambil menunggu pengelola APMS yang kita panggil bisa hadir. Untuk pasalnya sendiri nanti kita tentukan, yang pastinya mereka melanggar peraturan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan UUD Migas “, pungkasnya

Sampai berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pengelola APMS PPN Sungailiat.

*Jp