Penulis : Terbitan Babel

 

Bangka Barat, terbitanbabel.com — Seorang remaja umur belasan tahun asal Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat terlibat pusaran bisnis narkoba dengan  BB 50 paket Sabu siap edar, hal ini diungkapkan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dalam Konferensi Pers di depan kantor Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Rabu (10/02/2021)

Dalam konfrensi pers tersebut KBO Sat Resnarkoba IPDA Miyohan yang mewakili Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berhasil dilaksanakan karena adanya Informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang berhasil kita amankan dalam Kasus narkoba yaitu seorang laki laki yang masih usia remaja inisial RE (16) warga Jalan Gang Surau Kampung Jawa Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat” jelas KBO Sat Resnarkoba

Miyohan mengungkapkan bahwa, Pada hari Minggu, tanggal (07/02) lalu sekira pukul 02.30 WIB, Tim HANOMAN Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus tersangka yang baru berusia 16 tahun ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, informan tersebut memberitahukan adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di sebuah rumah milik Agus Prastio di Jln. Gg. Surau Kp. Jawa Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, .

KBO Sat Res Narkoba juga menjelaskan pergerakkan Timnya dalam melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap inisial RE yang tinggal di rumah mertuanya di Jalan Gang Surau Kampung Jawa Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok.

Miyohan mengatakan saat menyergap dan mendapati target Timnya juga melakukan penggeledahan terhadap diri remaja tersebut serta kamarnya, dari penggeledahan itu ditemukan 50 (lima puluh) paket plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 19,23 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE, yang ditemukan di dalam kantong plastik besar warna merah di bawah kasur dalam kamar RE. Dalam bisnis haram tersebut, kuat dugaan remaja ini berperan sebagai bandar sekaligus kurir.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 50 paket plastik klip berwarna putih yang berisikan butiran kristal berwarna putih diduga sabhu-sabhu seberat 19.23gr, 1 buah timbangan digital merek DIGITAL SCALE, uang tunai sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ,1 buah kotak handset merk TWS-M12, 2 bal plastik klip berwarna putih, 1 buah handphone merek VIVO berwarna merah, 1 buah kantong plastik berukuran besar berwarna merah, 1 buah dompet berwarna hitam” jelas KBO Sat Resnarkoba

Pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Bangka Barat guna diambil keterangan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku inisial RE dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat dan pasal 112 ayat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

{ R.V }