Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Kantor Imigrasi Pangkalpinang mengamankan WNA asal Malaysia karena melanggar batas waktu izin tinggal.
Diketahui bahwa WNA negeri Jiran tersebut bernama Sahat Bin Ahmat telah 52 hari overstay sehingga harus dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian yaitu deportase ke negara asalnya
Dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Darmunasyah bahwa yang bersangkutan tidak bisa membayar denda overstay selama 52 hari sebesar Lima Puluh Dua Juta Rupiah
“Rencana deportasi dilakukan hari Jum’at 27 November 2020 melalui bandara Soekarno Hatta dengan Malaysia Airline,” ucapnya
Dijelaskannya bahwa batas izin tinggal Sahat Bin Ahmat sampai 5 Oktober 2020 dan tinggal di Desa Jeruk Bangka Tengah di rumah keluarganya
“Yang bersangkutan masuk 10 Maret 2020 dan hanya mempunyai izin tinggal batas akhir sampai 5 Oktober 2020, karena tidak perpanjang visa maka harus dikembalikan ke negara asalnya,” pungkasnya


Tinggalkan Balasan