Muntok terbitanbabel.com — Residivis pelaku pembobol rumah berhasil dihentikan unit reskrim Polsek Muntok setelah dilaporkan korbannya, Kamis 12/11/2020.
Jajaran Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu (14/10) lalu di kediaman Sari Satriani (33) di Kampung Teluk Rubiah Rt.001 Rw.006 Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Tersangka yang bernama Alanuari alias Mohek (31) warga Kp. Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, berhasil di tangkap Polisi di Pangkal Pinang, Tersangka juga merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian.
“Tersangka berhasil diamankan, di jalan Sungai Selan kota Pangkalpinang, pada hari Rabu (11/11) kemarin” kata Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar.
Dari tangan Pelaku polisi menyita barang bukti 1 unit Laptop merk Asus, 1 buah cas laptop merk Asus warna hitam, 1 buah mouse merk Banda warna hitam, 1 buah Kaca mata Merk Elitedisight, 1 tas punggung warna hitam merk asus dan 1 buah kran air.
“Pada hari Rabu (14/10) lalu, pelaku masuk kedalam rumah pelapor melalui jendela ruangan tamu dengan cara merusak/mencongkel, setelah berhasil membuka jendela pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkap Taufik mewakili Kapolres AKBP Fedriansah.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muntok guna proses penyidikan lebih lanjut.
[ RV ]


Tinggalkan Balasan