Pangkalpinang, terbitanbabel.com –
Sidang gugatan karyawan PT FAL Mariadi dkk digelar, Selasa (3/112020) di pengadilan hubungan industrial pengadilan negeri pangkal pinang pukul 11.30 wib.
Tergugat PT FAL di hadiri RL Joni Widyotomo selaku direktur, sementara penggugat di hadiri Budiman siregar dkk.
Namun sidang kali ini untuk pencabutan gugatan pemutusan hubungan kerja nomor 32 /Pdt.sus-PHI/2020/PN.PGP.
Budiman siregar selaku ketua DPC K SPSI kabupaten Bangka ketika diwawancarai menjelaskan ” hal ini terjadi karena pihak perusahaan dengan eks karyawan PT PAL sudah tercapai titik temu tentang nominal nilai pesangon, karena kedua belah pihak sudah sepakat,kami pun selaku penerima kuasa dari 9 orang karyawan PT FAL harus mencabut gugatan tersebut karena sudah sempat terdaftar di PHI pengadilan negeri pangkal pinang dan bahkan sudah digelar sidang pertama namun perusahaan tidak hadir ketika itu”
Budiman menambahkan sewaktu penyerahan uang pesangon tersebut saya pun turut menyaksikan pada tanggal 19/10/2020 di Sungailiat .
Mudah mudahan uang pesangon yang diterima para eks karyawan PT FAL tersebut dapat membantu kebutuhan sehari hari di tengah situasi ekonomi sekarang ini , jelasnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula ketika perusahaan PT FAL mengalihkan sebanyak 24 orang para pekerja nya ke perusahaan outsourcing yang mana mereka ini bekerja di bagian sekuriti (satpam), dengan memberikan uang kompensasi 4 sampai 5 bulan upah namun sembilan orang pekerja menolak tawaran tersebut hingga kasus nya berlanjut ke PHI.
(Reporter Mahmud)


Tinggalkan Balasan