Penulis : Terbitan Babel

 

Muntok, terbitanbabel.com — Seorang kayawan PT Timah Tbk yang kedapatan menggelapkan Tetesan Logam Timah diserahkan Ke Polisi dan terancam 4 tahun kurungan, Jum’ at 25/09/2020.

Karyawan PT Timah inisial AN, 36 tahun di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tetesan logam timah yang sudah di bentuk di tanur dua di Unit Metelurgi PT Timah Tbk Kec. Muntok Bangka Barat. Hal ini terungkap setela AN diserahkan Satuan Pengamanan PT Timah ke Polres Babar pada tanggal 13/09/2020 lalu.

AN yang merupakan warga Jl Raya Kenanga Sungai Liat Kab. Bangka ini malakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 13/09/2020 sekira pukul 00.05 wib dengan cara logam timah seberat 4 kg disembunyikan di tas ransel miliknya dan kedapatan saat pihak keamanan PT Timah melakukan pemeriksaan rutin di gerbang Pos pemeriksaan Unit Metelurgi PT Timah Kec Muntok. Oleh security, AN langsung di serahkan ke Kepolisian Resot Bangka Barat.

Pelaku dan barang bukti berupa tetesan Logam timah seberat 4 kg yang sudah dibentuk di tanur 2 ini kini sudah di amankan di Mako Polres Babar menunggu proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, membernarkan kejadian tersebut, pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan Satpam PT. Timah Tbk. Kasat Reskrim juga mengatakan agar para Satpam PT Timah agar lebih ketat dan tegas dalam menjalankan tugasnya.

Sementara Paur Humas Polres Babar Brigpol Sri Iwan.A menambahkan, setelah diperiksa pelaku ditetapkan sebagai tersangka, motif pelaku yaitu ekonomi dan pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman 4 tahun kurungan.

“Motifnya ekonomi, tersangka di jerat pasal pencurian dengan ancaman 4 tahun Penjara” Tutup Iwan.