Bangka Barat, terbitanbabel.com – Polres Bangka Barat tetapkan seorang karyawan PT Timah sebagai tersangka pencurian dan penggelapan pasir Timah, Rabu (23/09/2020) di Dermaga UPLB PT. Timah Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kab. Bangka Barat
Tersangka atas nama Af (33) adalah warga Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka
Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 07.40 Wib.
Pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang dilaksanakan di pos dermaga UPLB Dusun Penganak
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 2 plastik besar pasir timah yang beratnya kurang lebih sekitar 19 kg di dalam tas pelaku
Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, membenarkan kejadian penggelapan dalam jabatan yang di lakukan karyawan BUMN.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, dan di tetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Bangka Barat ” Ujar Kasat Reskrim
Sementara itu, Humas PT Timah, Anggi Siahaan belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi terkait hal ini
(Source : Humas Polres Bangka Barat)