Bangka Barat, terbitanbabel.com –
Kedua begundal ini pecahkan kaca mobil korban dan mencuri sebuah Tas dan Handphone.

Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mencegat kedua begudal ini saat hendak kabur ke sebrang, Kedua pelaku Curat ini diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.

Polres Bangka Barat berhasil mengamankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
yang hendak nyembrang ke Palembang, Selasa (25/08/2020)

Identitas Korban Curat Sudirman (43)
Warga Desa Simpang Yul Kec. Tempilang Kab. Babar.

Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan .SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK melalui pesan singkat whatshApp yang diterima media ini, menjelaskan kejadian pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pkl 10.30 WIB telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di depan rumah korban di Dsn Penegak Ds Simpang Yul Kec. Tempilang Kab. Babar.

“Dari keterangan korban saat itu korban sedang memarkirkan mobilnya berjenis Honda Jazz di depan rumah korban, kemudian saat korban keluar dari rumah hendak ke mobilnya, korban menemukan bahwa kaca belakang sebelah kanan mobilnya sudah dalam keadaan pecah” jelas Kasat Reskrim Selasa (25/08/2020)

Saat korban mengecek ke bagian jok mobil, lanjutnya lagi, belakang, 1 unit tas ransel warna coklat merk POLO dimana didalamnya terdapat dokumen dokumen SDN 17 Tempilang, 1 unit Handphone merk OPPO A9 2020 warna vanilla mint .

“Kemudian ada salah satu warga yang mengatakan bahwa sempat melihat mobil YARIS warna merah plat BG yang melaju dari depan rumah korban ke arah Tempilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)” Ungkap Andri.

AKP. Andri Eko Setiawan mengatakan,setelah itu korban pun langsung melapor ke Polsek Tempilang. Usai menerima laporan dari Korban Polsek Tempilang langsung berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat .

Pelaku curat tersebut berjumlah dua orang dan kini sudah di tahan di mako Polres Bangka Barat.

Kedua Pelaku yang diamankan saat hendak menyeberang ke Palembang melalui Pelabuhan Tanjungkalian tersebut berinisial TA (36) warga Ds Mangun Jaya Kec Kayuagung Kab OKI Provinsi Sumsel dan EF (46) warga Ds Terusan Menang Kec SP Padang Kab OKI Provinsi Sumsel.

Berkat kesigapan dan kesiapan Satreskrim, kedua begundal ini berhasil di amankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Kab. Bangka Barat.

“Dari tangan pelaku Kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit mobil TOYOTA YARIS warna merah ,1 unit Handphone merk OPPO A9 2020 warna vanilla mint (putih)” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat seizin Kapolres Bangka Barat menambahkan kedua pelaku Curat sudah berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

( R.V )