Tempilang, terbitanbabel.com – Personil Polsek Tempilang berhasil mengungkap penjual miras jenis Arak,  pada hari Selasa, (18/082020) sekitar jam 15.00 WIB

Awalnya Anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual minuman keras jenis Arak di sebuah Pondok Pinggir Pantai Selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Babar.

Kapolsek Tempilang Ipda R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan Anggota Polsek Tempilang mendapati bahwa benar di sebuah Pondok Pinggir Pantai Selepuk di Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat ada beberapa orang yang sedang duduk di pondok tersebut yang sedang minum Miras jenis arak

Saat itu anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan Miras jenis Arak yang sudah di bungkus yang berada didalam ember yang diletakan di belakang pondok . Rabu (19/08/2020)

“Setelah di tanyakan ternyata pemilik Miras Jenis Arak tersebut inisial SU (34 ), warga Desa Air Lintang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat.” ujar Kapolsek Tempilang.

Petugas, lanjut Kapolsek, mengamankan barang bukti berupa 45 bungkus Miras Jenis Arak dan 1 Buah Ember plastik warna putih. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tempilang Juga Menghimbau Kepada masyarakat untuk melaporkan dan bekerjasama jika terjadi hal hal menyimpang di masyarakat.

“Masyarakat dihimbau agar bekerja sama dengan Kepolisian dan melaporkan jika ditemukan hal hal menyimpang di tengah masyarakat” Tutup IPDA R.T.A. Sianturi, selaku Kapolsek Tempilang.

( R.V )