Jebus, Bangka Barat, terbitanbabel.com -Setelah 10 hari Melarikan diri, ahirnya Team Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang sembunyi di rumah saudaranya tepatnya di Desa Rukam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat 14/08/2020.

Keterangan tertulis Humas Polres Bangka Barat menerangangkan bahwa Pelaku AH als ANG (25) seorang Buruh Harian dan merupakan warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat telah berhasil ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Jebus pada saat pelaku bersembunyi di rumah saudaranya tepatnya di Desa Rukam.

Kapolsek Jebus AKP M. Saleh,S.I.K Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansyah S.I.K. mengatakan pada hari Minggu tanggal (02/08) lalu sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada tangan kirinya.

“Awalnya pelaku AH Als ANG pernah meminjam uang kepada korban A/N Kemas Pemi Suharto (28) Warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga sebanyak Rp. 2.900.000 pada tahun 2017 lalu, pada saat korban bertamu kerumah saudara HEN korban tidak sengaja ketemu pelaku AH Als ANG di dalam rumah saudara HEN tadi” kata Kapolsek Jebus menjelaskan.

Kemudian, Lanjut AKP M. Saleh S.I.K, korban melihat ada Handphone yang di letakan di meja, lalu korban menanyakan kepada saudara HEN, milik siapa Handphone tersebut, setelah tahu hanphone tersebut milik saudara AH Als ANG, selanjutnya korban mengambil Handphone tersebut dan mengantonginya dicelana miliknya, hal ini untuk jaminan agar pelaku AH Als ANG membayar hutang terhadap korban.

Karena handphone tersebut tidak di kembalikan oleh korban, Lanjutnya lagi, saudara AH Als ANG langsung mencekik leher korban, hal ini membuat korban melakukan perlawanan supaya terlepas dari cekikan tersebut, setelah cekikan terlepas Kemudian AH Als ANG langsung pulang kerumahnya dan datang kembali ke TKP dengan sebilah parang di tangannya, kemudian AH Als ANG langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban secara brutal hingga mengenai tangan sebelah kiri korban.

Atas peristiwa mengenaskan ini korbanpun mengalami luka di tangan kirinya, kemudiaan korban di bawa ke Puskesmas Sekar Biru untuk mendapatkan pertolongan medis, selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang menimpanya tersebut ke Polsek Jebus.

“Penangkapan di lakukan hari jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, hal ini dapat terlaksana berdasarkan hasil penyelidikan, hingga dapat diketahui bahwa Pelaku berada di rumah saudaranya yang berada di Desa Rukam Kecamatan Jebus, selanjutnya Team Unit Reskrim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Rukam untuk melakukan penangkapan, dan selanjutnya Pelaku di tangkap dan di amankan ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut” kata Kapolsek Jebus

“Untuk sementara Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Unit Riksa Polsek Jebus kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Muhamad Saleh S.I.K, selaku Kapolsek Jebus.

( R.V )