MADIUN — Kerusakan jalan di ruas Jalan Purworejo–Kedungrejo, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur. Organisasi tersebut menyayangkan belum adanya tindakan konkret yang memberikan kepastian terkait kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat, termasuk truk kontainer yang melintas di kawasan tersebut.

Sorotan ini mencuat setelah beredarnya dokumentasi video truk kontainer yang melintas di lokasi. Persoalan tersebut kemudian dikomunikasikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun dan Kanit Turjawali Polres Madiun.

Dalam percakapan dengan pihak Dishub, pembahasan menyinggung kelas jalan pada ruas Kedungrejo–Wonoayu. Pihak yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut tidak tercantum dalam surat keputusan (SK) yang menjadi acuan mereka. Sementara itu, dalam komunikasi dengan Kanit Turjawali Polres Madiun, saat ditanyakan mengenai aktivitas kendaraan di lokasi, disampaikan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan proyek Bengawan Solo.

Namun, informasi dalam percakapan tersebut belum menjawab secara menyeluruh mengenai status kelas jalan, kesesuaian kendaraan dengan ketentuan muatan dan dimensi, maupun langkah penanganan terhadap kerusakan jalan.

Heri Purnomo dari LSM Gempur menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan kerusakan jalan dan aktivitas kendaraan berat harus segera mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait.

“Kami dari LSM Gempur sangat menyayangkan kondisi jalan yang rusak setelah dilalui truk kontainer, sementara sampai saat ini belum terlihat tindakan konkret yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun dan Kanit Turjawali Polres Madiun, tetapi persoalan ini masih membutuhkan tindak lanjut yang jelas,” ujar Heri Purnomo.

Ia menegaskan, apabila kendaraan berat tersebut berkaitan dengan proyek Bengawan Solo, operasionalnya harus tetap diawasi dan disesuaikan dengan kelas serta kemampuan jalan yang dilalui.

“Kalau memang kendaraan tersebut berkaitan dengan proyek Bengawan Solo, kami meminta agar operasional kendaraan berat tetap diawasi dan disesuaikan dengan kelas serta kemampuan jalan yang dilalui. Jangan sampai kepentingan proyek justru mengorbankan keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur,” tegasnya.

Heri menyatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi atau langsung menyalahkan pihak tertentu. Namun, ia meminta agar dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan penyebab kerusakan, status kelas jalan, serta kesesuaian kendaraan yang melintas dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau langsung menyalahkan pihak tertentu. Namun, harus ada pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab kerusakan, status kelas jalan, serta apakah kendaraan yang melintas telah memenuhi ketentuan. Jika terbukti ada pelanggaran atau kerusakan yang diakibatkan aktivitas kendaraan proyek, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan,” lanjutnya.

LSM Gempur mendorong Dishub Kabupaten Madiun, kepolisian, instansi pengelola jalan, serta pihak pelaksana proyek untuk segera berkoordinasi. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan kerusakan jalan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penanganannya.

Heri juga meminta agar pengawasan terhadap kendaraan berat dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan kelas jalan, batas muatan dan dimensi kendaraan, serta ketentuan lalu lintas yang berlaku.

“Kami berharap Dishub, kepolisian, instansi pengelola jalan, dan pihak pelaksana proyek segera berkoordinasi. Jangan sampai masyarakat hanya menerima penjelasan, tetapi tidak melihat penyelesaian. Jalan ini digunakan masyarakat, sehingga keselamatan dan kelayakannya harus menjadi prioritas,” tandas Heri.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa aktivitas kendaraan proyek menyebabkan atau memperparah kerusakan jalan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai penjelasan dan melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, penentuan penyebab kerusakan dan bentuk pertanggungjawaban perlu didasarkan pada pemeriksaan teknis serta bukti di lapangan agar penanganannya tepat sasaran.

LSM Gempur berharap persoalan ini tidak berhenti pada komunikasi antarinstansi, tetapi berlanjut pada pemeriksaan, pengawasan, dan langkah penyelesaian yang nyata demi keselamatan serta kepentingan masyarakat.