NGAWI — Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Paron 1 Ngawi senilai Rp940.165.310 yang bersumber dari APBN 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja terlihat memasang genteng di atap bangunan tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Pantauan di lapangan pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026) menunjukkan para pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan helm keselamatan. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian mengingat pekerjaan pemasangan genteng memiliki risiko kecelakaan kerja yang serius.
Ironisnya, proyek tersebut disebut mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan. Namun, keberadaan pendampingan itu belum menjawab pertanyaan mengenai bagaimana penerapan standar keselamatan kerja dan pengawasan terhadap aktivitas para pekerja di lapangan.
Kepala SDN Paron 1, Anik Puji, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026), mengungkapkan bahwa pekerja sebenarnya telah mendapatkan APD. Hanya saja, menurutnya, perlengkapan tersebut tidak selalu digunakan karena alasan cuaca panas.
“Ceritanya sebenarnya ada, tapi terus ditumpang-tumpangne tidak dipakai, alasannya sumuk,” ujar Anik.
Anik juga mengakui bahwa pihak sekolah tidak selalu berada di lokasi untuk memantau pelaksanaan pekerjaan. Kesibukan dengan berbagai kegiatan di luar sekolah menjadi salah satu alasannya.
“Iya, kita pendampingan kejaksaan, semua se-Ngawi kok itu. Kita memang tidak standby di sekolahan karena kebanyakan kegiatan di luar,” katanya.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek, terutama dalam memastikan pekerja mematuhi ketentuan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Sorotan lain muncul ketika seorang pekerja mengaku berasal dari Kendal. Menanggapi hal itu, Anik menjelaskan bahwa pekerja tersebut telah menikah dengan warga setempat.
“Rumah aslinya memang Kendal, nikah dapat orang sini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Zainal Fanani, membenarkan adanya dasar pendampingan oleh pihak kejaksaan.
“Ada turunan surat perintah dari Kejagung ini, ada MoU dengan kejaksaan,” ungkap Zainal.
Proyek revitalisasi tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 18 Agustus hingga 15 Desember 2026.
Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp940 juta, penerapan standar keselamatan kerja semestinya menjadi perhatian selama proses pembangunan. Apalagi, pekerjaan di bagian atap memiliki risiko jatuh dari ketinggian yang dapat mengakibatkan cedera serius hingga kematian.
Pendampingan Kejaksaan Jadi Sorotan
Pendampingan kejaksaan dalam suatu proyek tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pelaksana pekerjaan untuk memenuhi ketentuan keselamatan kerja. Karena itu, penerapan K3 di lokasi proyek tetap menjadi aspek penting yang perlu dipastikan oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), baik melalui sambungan telepon maupun WhatsApp, belum memperoleh tanggapan.
Wartawan juga telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi untuk meminta klarifikasi. Namun, wartawan hanya ditemui seorang staf intelijen bernama Bayu.
Bayu menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan sekaligus mencatat sejumlah pertanyaan yang hendak diajukan wartawan. Kendati demikian, kepastian waktu pertemuan tersebut belum diperoleh hingga berita ini diturunkan.
Belum adanya tanggapan dari pihak kejaksaan membuat sejumlah pertanyaan mengenai bentuk pendampingan, pengawasan, serta perhatian terhadap penerapan K3 dalam proyek revitalisasi SDN Paron 1 Ngawi masih menunggu penjelasan resmi.


Tinggalkan Balasan