Bangka Barat, terbitanbabel.com — Danposramil Simpang Teritip Koramil 431-02/Muntok Serma Sufri,SH menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendataan dan tata Cara Penyelesaian Aktivitas Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan, Senin 20/02/2023.

Sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021. Sosialisasi
berlangsung di Gedung Pertemuan Kecamatan Simpang Teritip Kab Bangka Barat.

“Sosialisasi ini berupa Pendataan dan tata
Cara Penyelesaian Aktivitas Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan, hal itu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2023, sebagai program Pemerintah, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat yang berusaha di Wilayah kawasan hutan yang mana untuk dapat di gunakan oleh masyarakat di bidang Perkebunan”.Ujar Serma Sufri, SH

Lebih lanjut, Danpos Simpang Teritip Koramil 431-02/Muntok berharap dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut semoga dapat membangun pemahaman bersama dan tidak ada lagi perbedaan pemahaman tentang pemanfaatan hutan yang ada di Kecamatan Simpang Teritip.

“Semoga sosialisasi ini dapat membangun pemahaman kita semua terkait pemenfaatan hutan kawasan dan tidak ada lagi perbedaan terkait pemahaman soal pemanfaatan kawasan hutan” Harap Danposramil Sumpang Teritip.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi III DPRD Prov Bangka Belitung Adet mastur.,SH, MH, Anggota Komisi III DPRD Prov Babel Ibu Ringgit Kecubung, Anggota Komisi III DPRD Prov Babel Rustamsyah, Anggota Komisi III DPRD Prov Babel H. Mulyadi, Camat Simpang Teritip
Samsuri, S.Ag, Kapolsek Simpang Teritip diwakili Aipda Firmansyah, Para Kades Se-kecamatan Simpang Teritip, Ketua BPD se-Kecamatan Simpang Teritip, Kasi perencanaan KPHP Rambat – Menduyung
Suherno, S.E., beserta Anggota.

Sumber : Pendim 0431/Bangka Barat

Editor : RV