MADIUN — Proyek penggantian Jembatan Klumutan II di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, senilai hampir Rp10 miliar menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp9.982.914.966 tersebut tercatat memiliki kekurangan volume pekerjaan senilai Rp89.258.136,30.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Nilai kekurangan tersebut kemudian telah disetorkan ke kas daerah pada 11 Mei 2026.
Namun, persoalan tidak semata-mata berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah. BPK juga menyoroti dampak kondisi tersebut terhadap aset yang diterima Pemerintah Kabupaten Madiun.
Dalam substansi temuan pemeriksaan, BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan aset yang diterima Pemkab Madiun tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam kontrak.
Kondisi ini menjadi perhatian karena proyek infrastruktur tidak hanya dinilai dari sisi administrasi dan keuangan, tetapi juga dari kesesuaian volume serta kualitas fisik pekerjaan yang nantinya menjadi aset pemerintah.
Kekurangan volume tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, termasuk melalui pengujian core drill terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dengan demikian, meski nilai temuan telah dikembalikan ke kas daerah, pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang terpasang dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak tetap menjadi bagian penting yang perlu dicermati.
Sebab, pengembalian sejumlah uang atas temuan pemeriksaan tidak serta-merta mengubah kondisi fisik pekerjaan yang telah terpasang.
PUPR: Pengawasan Sudah Dimaksimalkan
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Astutik Dyah Ningsih, mengatakan pihaknya telah berupaya memaksimalkan pengawasan selama proses pengerjaan proyek.
“Pengawasan sudah kita maksimalkan. Memang ada volume yang kurang dari temuan hasil core drill. Tetapi untuk memantau penggelaran dan tonase pengiriman, di lapangan sudah sesuai,” ujar Astutik, Rabu (30/9/2026).
Terkait adanya temuan kekurangan volume yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian mutu pekerjaan dengan kontrak, Astutik meminta kondisi tersebut terlebih dahulu dicermati dengan membandingkan hasil pemeriksaan dengan kondisi fisik jembatan saat ini.
“Dicermati dulu dan dibandingkan dengan keadaan di lapangan saat ini, kalau menurut kami aman,” katanya.
Astutik juga menjelaskan bahwa pekerjaan Jembatan Klumutan II masih berada dalam masa pemeliharaan dan belum sepenuhnya selesai.
“Saat ini juga masih dalam pemeliharaan, belum selesai,” pungkasnya.
Temuan BPK tersebut kini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Madiun, khususnya terkait kesesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi fisik yang diterima pemerintah daerah.


Tinggalkan Balasan