MADIUN – Aktivis Madiun Heri Purnomo meminta Pemerintah Kabupaten Madiun memberikan kepastian dan informasi perizinan bagi pelaku usaha minuman beralkohol (minol), selain melakukan pengawasan terhadap peredarannya.
Pernyataan itu disampaikan Heri menanggapi keterangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin penjualan eceran minol, meski peredaran minol golongan A, B, dan C masih ditemukan di wilayah tersebut.
Menurut Heri, DPMPTSP bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro perlu menjelaskan persyaratan, mekanisme, lokasi yang diperbolehkan, serta tahapan perizinan bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.
“Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat penertiban. Pelaku usaha yang ingin tertib harus diberi informasi mengenai prosedur dan persyaratannya. Ini bukan berarti melegalkan secara sembarangan, melainkan memberikan kepastian hukum bagi usaha yang memenuhi ketentuan,” ujar Heri, Kamis (24/9/2026).
Ia menilai pelayanan perizinan tersebut sejalan dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Madiun poin 3 tentang pengembangan ekonomi yang pro-investasi, maju, sinergis, berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing.
Heri mengatakan legalitas usaha dapat memudahkan pemerintah mendata pelaku usaha, lokasi kegiatan, dan jenis barang yang diperdagangkan. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Heri juga menyoroti KBLI 47221 tentang perdagangan eceran minuman beralkohol yang tercantum dalam sistem OSS dan tetap digunakan dalam KBLI 2025.
“Jika kegiatan usaha tersebut sudah tercantum dalam KBLI dan pelaku usaha ingin memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah harus menjelaskan persyaratan, rekomendasi, ketentuan lokasi, dan tahapan perizinannya,” katanya.
Sebelumnya, Anang menyebut pelaku usaha minol memerlukan perizinan lanjutan setelah memiliki NIB dan KBLI yang sesuai. Persyaratan itu antara lain rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi perdagangan dan koperasi serta penunjukan resmi dari pabrik sebagai distributor produk.
Heri meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui ketentuan sebelum dilakukan penindakan.
Ia menegaskan pengawasan tetap harus mencakup larangan penjualan kepada anak di bawah umur dan pelajar, ketentuan lokasi, serta persyaratan lain yang berlaku.
“Pelaku usaha yang ingin tertib harus mendapatkan pelayanan dan kepastian dari pemerintah,” ujarnya.
Heri menyebut legalitas usaha juga dapat membantu pendataan dan membuka potensi penerimaan daerah sesuai ketentuan perpajakan.
Pelaku usaha yang memenuhi syarat, katanya, dapat diarahkan melakukan registrasi NPWPD apabila kegiatan tersebut menjadi objek pajak daerah.
“Usaha menjadi lebih tertib dan mudah diawasi. Jika termasuk objek pajak daerah, penerimaannya dapat menjadi pendapatan daerah. Namun, semuanya harus berdasarkan aturan,” katanya.
Ia menambahkan, minol yang beredar secara resmi juga harus memenuhi ketentuan cukai pemerintah pusat. Karena itu, ia mendorong sinergi pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran produk ilegal.
Heri menegaskan pelayanan perizinan harus tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta ketentuan perizinan lainnya.
“Kami tidak meminta aturan dilonggarkan. Jika izin tidak dapat diberikan karena persyaratan tidak terpenuhi, pemerintah harus menjelaskan alasannya. Jika persyaratan dapat dipenuhi, prosesnya perlu dibantu sesuai aturan,” katanya.
Ia juga meminta kebijakan pengawasan mempertimbangkan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, norma sosial, dan norma keagamaan di Kabupaten Madiun.


Tinggalkan Balasan