MADIUN — Polemik keberadaan dan pemeliharaan tower telekomunikasi BST yang berada di Dusun Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi jaringan telekomunikasi yang sempat mengalami gangguan hingga berdampak pada pengguna di sekitar lokasi.
Dalam penanganan persoalan tersebut, sejumlah unsur terkait turut dilibatkan, di antaranya Polres Madiun, Polsek Wonoasri, Satpol PP Kabupaten Madiun, Kodim 0805 Madiun, DPMPTSP Kabupaten Madiun, Pemerintah Desa Sidomulyo, serta pihak perwakilan pemilik tower.
Kapolsek Wonoasri Polres Madiun, AKP. Darmoaji mengatakan bahwa keluhan warga muncul ketika tower tersebut mengalami kondisi tidak aktif sehingga jaringan telekomunikasi di wilayah sekitar ikut terdampak.
“Warga mengeluh ketika tower tersebut mati. Sinyal jaringan tidak bisa digunakan,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, setelah lokasi tower dipasang police line, seluruh pihak tidak diperbolehkan memasuki area tower karena lokasi tersebut masih berkaitan dengan status hukum.
“Setelah dipasang police line, semua pihak tidak boleh masuk area tower karena berada dalam status hukum, kecuali untuk kepentingan tertentu. Pihak provider apabila hendak masuk harus meminta izin kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Darmoaji menegaskan, langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama proses hukum maupun penanganan persoalan tower berlangsung.
“Kami tetap mengimbau semua pihak untuk menjaga harkamtibmas,” tambahny
Sementara itu, pihak perwakilan pemilik tower menegaskan bahwa persoalan teknis layanan jaringan merupakan ranah pihak provider. Pemilik tower mengaku sebelumnya telah meminta bantuan pihak provider menyusul adanya keluhan dari masyarakat yang menggunakan layanan telekomunikasi di sekitar lokasi.
“Kami tidak berhak menjelaskan seperti itu karena ranahnya provider. Kami kemarin memohon bantuan kepada pihak provider karena pengguna di sekitar mengeluhkan sinyal. Konsumen sudah membeli produk, tetapi tidak bisa digunakan,” ungkap perwakilan pemilik tower.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut dilakukan sebagai upaya agar proses penanganan layanan telekomunikasi dapat berjalan, termasuk memastikan aspek hukum tetap dikawal.
“Oleh karena itu kami memohon bantuan hukum untuk mengawal proses layanan telekomunikasi agar bisa diaktifkan kembali, karena sempat mati sekitar satu bulan setengah,” jelasnya.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian karena di satu sisi terdapat kepentingan proses hukum dan pengamanan lokasi, sementara di sisi lain masyarakat membutuhkan kepastian layanan telekomunikasi yang dapat digunakan secara normal.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan teknis mengenai layanan jaringan dan langkah pemeliharaan tower masih menjadi ranah pihak provider dengan tetap memperhatikan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan