MADIUN — Keberadaan tiang jaringan fiber optik atau yang kerap disebut tiang wifi mulai menjamur di berbagai wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Tiang-tiang tersebut kini mudah ditemukan di sejumlah ruas jalan desa, salah satunya di wilayah Kecamatan Madiun.
Kondisi tersebut mulai memunculkan sorotan. Selain dinilai mengganggu estetika ruang publik, keberadaan tiang yang berdiri berdekatan juga dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan masyarakat apabila tidak ditata dan dipasang sesuai ketentuan.
Dari pantauan di lapangan, dalam satu lokasi ditemukan sedikitnya tiga hingga empat tiang fiber optik yang berdiri berdekatan. Fenomena serupa disebut mulai terlihat di sejumlah ruas jalan lainnya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, menyoroti pemasangan tiang jaringan telekomunikasi yang berada di ruas jalan desa. Menurutnya, apabila ruang atau aset desa digunakan tanpa adanya kontrak kerja sama yang jelas, pemerintah desa berpotensi dirugikan.
“Kalau mereka hanya pasang-pasang saja dan tidak ada payung hukum kerja sama antara perusahaan provider dengan pihak desa, ya jelas yang dirugikan pemerintah desa,” ujar Purwadi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Politisi Partai NasDem tersebut menegaskan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah desa. Masyarakat juga berpotensi terdampak akibat semakin banyaknya tiang jaringan telekomunikasi yang berdiri di sepanjang jalan kabupaten maupun jalan desa.
Menurutnya, aspek estetika dan keselamatan warga harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengatur pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
“Yang sangat dirugikan masyarakat juga. Secara estetika dan keselamatan. Harapan saya Dinas PMD untuk segera menginstruksikan ke desa agar pemasangan tiang tersebut melalui regulasi yang jelas,” katanya.
Purwadi mendorong Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memberikan instruksi kepada pemerintah desa untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap tiang provider yang belum memiliki dasar kerja sama yang jelas.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses internet memang terus meningkat. Namun, pembangunan jaringan telekomunikasi harus tetap memperhatikan aturan serta kepentingan masyarakat dan pemerintah desa.
Tak hanya penertiban, Purwadi juga mengusulkan adanya kebijakan penggunaan tiang fiber optik bersama.
Konsep tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi jumlah tiang yang berdiri berdekatan sekaligus menekan kesemrawutan kabel yang dinilai semakin mengganggu estetika ruang publik.
“Saya mendorong segera melakukan percepatan dibuatkan Perbup mengenai pemanfaatan ruang jalan untuk pemanfaatan infrastruktur pasif. Saya mengusulkan kebijakan penggunaan tiang fiber optik bersama. Jadi beberapa pengusaha jaringan internet ini bisa menggunakan satu tiang saja,” pungkasnya.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Madiun untuk menata keberadaan infrastruktur telekomunikasi, sehingga kebutuhan akses internet masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek legalitas, keselamatan dan estetika lingkungan.


Tinggalkan Balasan