PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota terus melanjutkan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan Bayu Putra Laksamana (BPL), seorang karyawan PT KTI, bersama Susiani.

Perkara tersebut bermula dari laporan Varah Thalia Mega Nanda selaku pelapor pada 20 Januari 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/248/2025/SPKT, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian telah menetapkan Bayu Putra Laksamana dan Susiani sebagai tersangka. Penyidik juga menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.

Meski demikian, hingga saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut.

Varah Thalia Mega Nanda mengaku memperoleh keterangan yang berbeda ketika melakukan konfirmasi kepada penyidik mengenai perkembangan berkas perkara.

Menurut korban, perbedaan informasi tersebut membuat dirinya mempertanyakan kepastian tahapan penanganan perkara yang telah berjalan sejak laporan dibuat.

“Saya berharap proses hukum ini berjalan transparan dan memberikan kepastian. Sebagai pelapor, saya tentu ingin mengetahui perkembangan perkara yang saya laporkan secara jelas,” ujar Varah.

Korban juga mengungkapkan bahwa sebelumnya kepolisian sempat memfasilitasi pertemuan antara dirinya dengan para tersangka dalam rangka upaya penyelesaian secara damai.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu tersangka disebut menyampaikan permohonan maaf, sedangkan satu tersangka lainnya tidak menyampaikan permohonan maaf.

Penyidik sempat memfasilitasi upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan hubungan antara para pihak.

Namun, proses perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan akhir untuk menghentikan perkara. Pelapor kemudian memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyidik yang menangani perkara, Bripka Samsul, membenarkan adanya pernyataan permohonan maaf dari pihak terlapor.

“Memang ada penyampaian permohonan maaf dari pihak terlapor. Namun untuk proses selanjutnya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” kata Samsul.

Terkait belum dilakukannya penahanan, pihak Unit Pidum menjelaskan bahwa sikap kooperatif para tersangka menjadi salah satu pertimbangan penyidik.

Di sisi lain, terdapat keterangan bahwa keputusan penahanan juga menunggu arahan pimpinan teknis. Hal tersebut kemudian menjadi perhatian karena publik mempertanyakan dasar dan pertimbangan prosedural dalam keputusan tidak melakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada penyidik untuk segera menyelesaikan berkas perkara.

Pihak kepolisian juga akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai perkembangan perkara.

“Kami sudah instruksikan penyidik untuk segera menyelesaikan berkas dan memberikan SP2HP kepada pelapor,” ujar AKP Didik.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media juga telah melakukan konfirmasi kepada manajemen PT KTI, tempat Bayu Putra Laksamana bekerja.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari perusahaan mengenai posisi dan status karyawan yang bersangkutan terkait perkara hukum tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun bagian sumber daya manusia PT KTI belum memberikan tanggapan. Pesan tertulis dan sambungan telepon dari media belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Bayu Putra Laksamana menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan memberikan respons kepada media.

Bayu menyatakan dirinya tetap bersikap kooperatif serta menghargai kerja jurnalistik.

Namun, ia memilih tidak memberikan keterangan secara mendalam mengenai substansi perkara dengan alasan menghormati proses penyidikan dan menjaga privasi para pihak.

“Saya tetap kooperatif dan menghargai rekan-rekan media. Untuk materi perkara, saya memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh karena prosesnya masih berjalan. Argumentasi dan penjelasan akan saya sampaikan pada proses hukum selanjutnya,” ujar Bayu.

Pihak keluarga tersangka, Yusnizar Hilmi, turut menyampaikan pandangannya mengenai perkara tersebut.

Ia mempertanyakan sejauh mana keterkaitan tempat kerja Bayu dengan perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Yusnizar menyatakan berencana melakukan pertemuan dengan pejabat kepolisian setempat untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan yang terang mengenai proses perkara ini. Kalau memang semuanya sudah berjalan sesuai prosedur, tentu kami menghormati proses tersebut,” kata Yusnizar.

Berdasarkan keterangan pelapor, perkara tersebut bermula dari dugaan tindakan kekerasan fisik yang dialaminya. Setelah kejadian, pelapor kemudian mendatangi kepolisian dan membuat laporan resmi.

Pelapor berharap proses penanganan perkara berjalan cepat, transparan dan akuntabel.

“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum. Kalau prosesnya memang masih berjalan, kami ingin mengetahui tahapannya secara jelas dan mendapatkan informasi resmi dari penyidik,” ungkap Varah.

Hingga kini, penyidik masih menyelesaikan administrasi serta kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan hukum.

Polres Probolinggo Kota menyatakan akan menyampaikan perkembangan resmi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (IDA Y)