MADIUN – Pengalaman seorang perempuan berinisial AT (50), warga Kota Madiun, setelah membayar denda tilang Rp250 ribu kepada petugas Satlantas Polres Madiun, justru menyisakan tanda tanya. Bukan soal nominal semata, tetapi prosedur penindakan yang disebut tidak disertai pemberian surat tilang kepada pelanggar.

Peristiwa itu terjadi ketika AT berboncengan dengan anaknya dari arah Kota Madiun menuju Ngawi, Selasa (25/8/2026). Sesampainya di perempatan lampu merah Desa Tiron, Kecamatan Madiun, laju sepeda motornya dihentikan dua anggota Satlantas Polres Madiun yang mengendarai sepeda motor NMAX.

Petugas kemudian meminta AT menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Posisi saya dari Kota Madiun mau ke Ngawi. Sampai di perempatan Desa Tiron tiba-tiba saya diberhentikan dua orang polisi naik sepeda motor NMAX. Kemudian tanya surat-surat kendaraan saya,” ujar AT kepada jurnalis, Selasa (25/8/2026).

Namun, menurut pengakuan AT, dirinya tidak langsung diberikan surat tilang. Ia justru diarahkan menuju Pos Polisi di sekitar perempatan Exit Tol Dumpil.

Sesampainya di pos, AT mengaku disodori buku berisi daftar jenis pelanggaran beserta nominal dendanya.

Ironisnya, sepeda motor yang dikendarainya disebut memiliki sejumlah pelanggaran kasat mata, di antaranya tidak dilengkapi spion dan pelat nomor, bahkan pengendara juga tidak memiliki SIM.

Namun, dari sejumlah pelanggaran tersebut, AT mengaku justru diberikan pilihan membayar Rp250 ribu dengan satu jenis pelanggaran, yakni knalpot brong.

AT bahkan mengaku sempat terjadi tawar-menawar. Namun, petugas disebut tetap meminta dirinya membayar Rp250 ribu.

“Polisinya bilang, kamu kena pelanggaran ini-ini, ya sudah Pak Polisi bantu. Ini Pak Polisi nggak minta lho. Saya akhirnya bayar Rp250 ribu,” jelasnya.

Di sinilah persoalan menjadi menarik. Jika memang penindakan dilakukan melalui mekanisme tilang resmi, mengapa pelanggar merasa tidak menerima surat tilang?

Apakah pembayaran melalui BRIVA memang membuat surat tilang tidak perlu diberikan secara fisik kepada pelanggar? Lalu, bagaimana pelanggar dapat memastikan jenis pelanggaran yang tercatat, nominal denda, serta proses penyelesaiannya?

Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun, Ipda Dimas Wahyu Pramono, membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menyatakan tindakan petugas terhadap AT telah sesuai SOP.

Menurutnya, saat itu anggota sedang melaksanakan operasi dengan sistem hunting, yakni patroli aktif dengan mencari pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.

“Pemahaman dari kami, pasti kendaraan tersebut sudah ditilang dan diarahkan ikut sidang, namun dari pelanggar kemungkinan tidak mau ikut sidang dan memilih bayar denda lewat BRIVA yang dibantu oleh petugas. Kalau sudah bayar BRIVA tilang, otomatis tilangan tidak diberikan kepada pelanggar,” ujar Ipda Dimas melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2026).

Satlantas Polres Madiun menyebut operasi hunting tersebut juga berkaitan dengan persiapan kegiatan Parluh yang direncanakan berlangsung September mendatang. Operasi ditujukan untuk meminimalkan potensi konvoi kendaraan dengan knalpot brong.

“Kami melaksanakan razia secara hunting. Sistemnya kita patroli, bilamana kita dapati kendaraan yang melanggar khususnya knalpot brong dan STNK lima tahun mati akan kita bawa ke Pos Dumpil. Kemudian akan kami lakukan penyelidikan dan penilaian di Pos Dumpil,” tutupnya.

Namun, publik tentu berhak mendapatkan kejelasan.

Penindakan pelanggaran lalu lintas bukan sekadar soal “bayar atau tidak bayar denda”, melainkan soal transparansi: pelanggaran apa yang dikenakan, bagaimana bukti tilangnya, berapa denda resminya, dan ke mana uang tersebut masuk.

Sebab, ketika seorang warga mengaku membayar Rp250 ribu tanpa memegang surat tilang, wajar jika kemudian muncul pertanyaan: ini tilang resmi yang transparan, atau warga hanya diminta percaya begitu saja kepada petugas?

Klarifikasi dari pihak kepolisian memang sudah diberikan. Tetapi bagi masyarakat, transparansi bukti penindakan tetap menjadi kunci agar tidak muncul prasangka bahwa razia di jalan berubah menjadi transaksi yang sulit diawasi.