MADIUN – Pemerintah Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan senam bersama dan lomba memasak yang digelar pada 19 Juli 2026.

Lurah Krajan, Tri Santoso, menegaskan kegiatan tersebut merupakan kegiatan masyarakat yang dilaksanakan secara mandiri oleh lembaga kemasyarakatan, melibatkan unsur LPMK, RT dan RW se-Kelurahan Krajan.

Menurut Tri Santoso, pihak kelurahan hanya memberikan fasilitas tempat serta dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan. Sementara sumber pembiayaan kegiatan berasal dari swadaya masyarakat.

“Kelurahan hanya memfasilitasi tempat dan mendukung kegiatan. Kegiatan ini murni diselenggarakan oleh lembaga kemasyarakatan LPMK, RT dan RW,” jelas Tri Santoso. Senin, (24/8/2026).

Ia mengatakan, rencana kegiatan sebelumnya telah dibahas dan dirapatkan bersama sebanyak tiga kali. Termasuk pembentukan kepanitiaan untuk kegiatan senam bersama dan lomba memasak.

Terkait adanya penggalangan dana kepada sejumlah pelaku usaha atau donatur, Tri Santoso menegaskan hal tersebut bukan merupakan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Krajan.

“Anggaran kegiatan merupakan swadaya dan sudah melalui pembahasan bersama. Jadi bukan pungutan dari Kelurahan Krajan,” tegasnya.

Tri Santoso juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana berada pada ketua panitia serta lembaga kemasyarakatan yang menyelenggarakan kegiatan.

“Pertanggungjawaban kegiatan murni menjadi tanggung jawab ketua panitia dan lembaga kemasyarakatan terkait. Kelurahan tidak mengelola anggaran kegiatan tersebut,” ujarnya.

Pihak Kelurahan Krajan berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kelurahan Krajan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi serta memastikan setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.