MADIUN – Status pemanfaatan air di The Nice Play Land, Desa Bongsopotro, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mulai menuai sorotan. Pengelola menyatakan izin pengusahaan air tanah (SIPA) masih dalam proses, sementara sumber air dari sumur sibel disebut telah digunakan sejak awal operasional.
Temuan tersebut terungkap dalam penelusuran awak media bersama aktivis Madiun di lokasi, Senin (17/8/2026).
Damar, salah seorang karyawan, mengatakan kebutuhan air pada awal operasional diperoleh dengan cara membeli. Namun, ketika ditanya mengenai sumber air yang digunakan saat ini, ia mengarahkan konfirmasi kepada pihak manajemen.
Keterangan senada disampaikan Yogi, karyawan bagian maintenance. Ia mengaku tidak mengetahui status SIPA.
“Kalau SIPA kurang tahu, saya hanya maintenance,” ujar Yogi.
Namun Yogi menyebut air yang digunakan berasal dari sumur sibel. Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, sumur tersebut disebut telah digunakan sejak sekitar Februari–Maret 2026.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Ari Bayu selaku Koordinator Play Land Madiun. Ia menyatakan proses perizinan SIPA masih berjalan dan ditangani konsultan.
“Izin SIPA kita sedang proses, Pak. Nomor registernya nanti saya kirim, di-handle konsultan,” kata Bayu.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: jika SIPA masih dalam proses, apa dasar pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan?
Aktivis Madiun, HD, meminta persoalan tersebut dibuka secara terang. Menurutnya, legalitas pemanfaatan air tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa izin sedang diproses.
“Izin SIPA itu penting. Idealnya clear dulu, baru beroperasi. Kalau memang masih proses, penggunaannya juga harus mengikuti aturan,” tegas HD.
Ia meminta pihak terkait memastikan sejumlah hal, mulai dari legalitas sumur, titik pengambilan air, volume pemanfaatan, peruntukan air, hingga tahapan dan tanggal pengajuan SIPA.
Pertanyaan yang lebih mendasar, lanjutnya, adalah dasar penggunaan air selama izin tersebut belum selesai.
“Kalau izinnya masih berproses, pertanyaannya sederhana: selama proses itu, dasar hukumnya apa untuk mengambil dan menggunakan air tersebut untuk kegiatan usaha?” ujarnya.
HD mengingatkan agar proses perizinan tidak dipahami sebagai sesuatu yang dapat dibereskan belakangan setelah pemanfaatan air sudah berjalan.
“Jangan sampai logikanya dibalik. Airnya sudah digunakan, izinnya masih menyusul. Semua ada aturannya,” tegasnya.
Meski demikian, HD tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan air di The Nice Play Land. Menurutnya, persoalan tersebut harus diverifikasi oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Yang menjadi sorotan saat ini bukan semata-mata ada atau tidaknya SIPA, tetapi juga kapan izin tersebut diajukan, atas nama siapa permohonan dilakukan, sumur mana yang dimohonkan, berapa volume air yang diajukan, serta apa dasar pemanfaatan air selama proses perizinan berlangsung.
Jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai ketentuan, tentu tidak sulit bagi pengelola untuk menunjukkan dokumen dan menjelaskan status perizinannya secara terbuka.
Sebaliknya, jika terdapat jeda antara penggunaan air dengan dasar legalitas pemanfaatannya, maka hal tersebut layak menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara transparan.
Sebab, pertanyaan publik saat ini sederhana: airnya sudah digunakan sejak awal operasional, sementara SIPA disebut masih dalam proses. Lantas, selama proses itu berlangsung, sebenarnya atas dasar izin apa air tanah tersebut dimanfaatkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa perizinan hanya mengikuti setelah kegiatan usaha berjalan.


Tinggalkan Balasan