MADIUN – Dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun mulai memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memastikan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kasi Intel Kejari Madiun, Mohamad Fikri Nuriana, mengatakan laporan yang disampaikan aktivis antikorupsi Sumadi telah diterima dan menjadi perhatian bidang yang berwenang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Laporannya sudah kami terima. Disposisi pimpinan ke Bidang Tindak Pidana Khusus langsung karena memang tupoksi yang menangani,” ujar Fikri, Selasa (18/8/2026).

Tak berhenti di atas meja, Kejari Madiun menyatakan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut bakal dipanggil untuk memberikan keterangan. Dokumen dan data yang menjadi dasar laporan juga akan diklarifikasi.

“Nanti tahapannya klarifikasi ataupun pemeriksaan-pemeriksaan keterangan maupun dokumen. Klarifikasi itu nanti kepada terlapor dan juga pelapor,” jelasnya.

Sorotan utama laporan tersebut menyangkut tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun sejak 2021 hingga sekarang.

Pelapor menduga terdapat persoalan dalam perbedaan nilai appraisal dengan besaran tunjangan perumahan yang diterima para wakil rakyat.

Yang membuat laporan ini semakin menjadi sorotan adalah angka yang disebut cukup fantastis. Berdasarkan perhitungan awal pelapor, potensi selisih tunjangan tersebut mencapai sekitar Rp11 miliar.

Angka tersebut disebut berkaitan dengan perhitungan selisih nilai appraisal serta temuan BPK RI tahun 2021 yang dinilai belum mendapatkan tindak lanjut secara optimal.

“Sekitar Rp11 miliar itu berdasarkan perhitungan selisih angka appraisal dan temuan BPK. Kalau memang ada temuan BPK, jangan sampai hanya menjadi tumpukan dokumen dan berhenti sebagai catatan pemeriksaan. Kalau ada indikasi kerugian negara, harus ada tindak lanjut yang jelas,” tegas Sumadi.

Kini bola berada di tangan Pidsus Kejari Madiun. Pemanggilan pihak terkait akan menjadi langkah penting untuk menguji apakah dugaan tersebut hanya persoalan administrasi dan penghitungan, atau justru mengarah pada dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Publik tentu menunggu satu hal: ke mana sebenarnya aliran dan dasar pembayaran tunjangan perumahan tersebut, dan apakah angka Rp11 miliar itu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan?

Kejaksaan diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi administratif jika nantinya ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara.