MADIUN – Dugaan persoalan dalam pengalokasian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun kembali menjadi sorotan. Aktivis antikorupsi sekaligus LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik, Sumadi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun ke Kejaksaan Negeri Madiun, Kamis (13/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran tunjangan perumahan DPRD sejak 2021 hingga saat ini. Sumadi menyoroti adanya dugaan perbedaan antara nilai appraisal dengan besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada pimpinan maupun anggota DPRD.

Berdasarkan perhitungan awal yang disampaikan pelapor, potensi selisih anggaran tersebut disebut mencapai sekitar Rp11 miliar. Angka itu, menurut Sumadi, berkaitan dengan hasil perhitungan selisih nilai appraisal serta temuan pemeriksaan BPK RI tahun 2021 yang dinilai belum ditindaklanjuti secara optimal.

“Sekitar Rp11 miliar itu berdasarkan perhitungan selisih angka appraisal dan temuan BPK. Kalau memang ada temuan BPK, jangan sampai hanya menjadi tumpukan dokumen dan berhenti sebagai catatan pemeriksaan. Kalau ada indikasi kerugian negara, harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Sumadi.

Menurutnya, penetapan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang bersumber dari keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, terukur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai besaran tunjangan semestinya memiliki dasar perhitungan yang jelas serta mempertimbangkan kewajaran harga sewa rumah di daerah setempat.

“Jangan sampai harga yang digunakan tidak mencerminkan harga pasar di daerah masing-masing. Ada aturan PP dan Permen yang harus dijadikan acuan. Kalau ada penyimpangan, ya harus diperiksa,” tegasnya.

Sumadi menegaskan, laporan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang individu maupun lembaga tertentu. Menurutnya, laporan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Negara punya aparat penegak hukum, kami memberikan data dan laporan. Selanjutnya silakan dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap aspek administratif, tetapi juga menelusuri dasar penetapan anggaran, proses penghitungan tunjangan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan dan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ternyata ada kerugian negara, jangan berhenti pada siapa yang salah. Uang negara juga harus diselamatkan dan dikembalikan,” tegas Sumadi.

Sumadi menyebut persoalan serupa juga telah dilaporkan di daerah lain. Ia mengaku telah menyampaikan laporan terkait tunjangan perumahan DPRD di Kabupaten Magetan, bahkan sebelum persoalan serupa mencuat di Kabupaten Ponorogo.

“Di Magetan juga sudah kami laporkan. Jadi ini bukan hanya Kabupaten Madiun. Prinsip kami sederhana, ketika ada dugaan penyimpangan uang negara, kami laporkan. Biar aparat yang membuktikan,” pungkasnya.

Kini, laporan tersebut berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Madiun dalam menelusuri dugaan selisih perhitungan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun tersebut.

Apakah persoalan tersebut hanya merupakan perbedaan administratif dalam penghitungan anggaran, atau terdapat indikasi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya berdasarkan data dan alat bukti yang ada.