MADIUN – Rencana pembangunan pabrik di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Aktivis antikorupsi Dimyati Dahlan menegaskan, investasi memang penting untuk mendorong perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aturan.

Dimyati menyatakan mendukung masuknya investasi ke Desa Gunungsari, sepanjang seluruh tahapan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendukung investasi masuk ke Desa Gunungsari. Itu bagus untuk ekonomi dan lapangan kerja. Tapi catat, investasi yang taat hukum. Bukan investasi yang main serobot dan mengangkangi aturan,” tegas Dimyati, Senin (10/8/2026).

Ia menyoroti alasan yang kerap digunakan ketika kegiatan pembangunan sudah dimulai sementara proses perizinan disebut masih berjalan.

Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan aktivitas pembangunan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.

“Itu sama saja dengan orang berkendara tanpa SIM lalu beralasan SIM-nya sedang diproses ketika terjaring razia polisi. Bagi polisi tetap dianggap melanggar. Tidak ada tawar-menawar,” ujarnya.

Dimyati menekankan, sebelum pembangunan dilakukan, seluruh aspek legalitas harus dipastikan terlebih dahulu. Mulai dari kesesuaian lokasi dengan tata ruang, status lahan, perizinan usaha, hingga dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlebih, lokasi yang menjadi sorotan sebelumnya disebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Lahannya harus jelas. Jangan sampai pabrik berdiri di atas lahan yang memang dilarang untuk dialihfungsikan. Kalau itu terjadi, jangan kemudian disebut sekadar persoalan investasi. Ada aturan yang harus dihormati,” katanya.

Sebelumnya Pengurukan Lahan LSD Dihentikan Pemda

Sebelumnya, aktivitas pengurukan lahan sawah di Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, sempat dihentikan Pemerintah Kabupaten Madiun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menyatakan lokasi tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Itu masuk lahan LSD. Saat ini izin alih fungsinya masih moratorium di kementerian,” ujar Anang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Anang, kegiatan pengurukan juga berkaitan dengan tahapan pra-konstruksi sehingga tidak semestinya dilakukan sebelum persyaratan perizinan terpenuhi.

Ia menyebut ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

“Merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2025, pengurukan itu bagian dari pra-konstruksi. Jadi harus memiliki PBG dan SLF dulu,” jelasnya.

DPMPTSP Kabupaten Madiun juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Madiun untuk menghentikan kegiatan tersebut dan mengimbau pihak terkait mengurus perizinan terlebih dahulu.

“Kemarin kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan semua kegiatan dan mengimbau agar izinnya diurus dulu,” tutup Anang.

Dimyati kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Madiun, DPRD, maupun aparat penegak hukum menjalankan fungsi masing-masing secara serius.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan regulasi berjalan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan aparat penegak hukum bertindak apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Ia juga meminta Satpol PP sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki tugas penegakan Perda tidak ragu mengambil tindakan apabila terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Pemda menjalankan regulasi, DPRD mengawasi, aparat menindak jika ada penyimpangan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas,” tegasnya.

Dimyati juga mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran apabila pembangunan tetap berjalan ketika persyaratan hukum belum terpenuhi.

“Kalau ada kegiatan pembangunan yang berjalan tanpa memenuhi izin, jangan dibiarkan. Aparat harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Jangan sampai setelah persoalan membesar baru semua pihak bergerak,” katanya.

Ia meminta pengusaha maupun investor menghormati ketentuan sejak tahap awal pembangunan.

“Kepada pengusaha atau investor, taati aturan dulu sebelum melakukan pembangunan. Kepada aparat, jangan tidur. Kalau memang melanggar, hentikan sesuai kewenangan. Kalau dibiarkan, nanti persoalannya bisa menjadi lebih besar dan hukum yang berbicara,” pungkas Dimyati.