MADIUN – Aktivis madiun, Purnomo, meminta Kantor Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja memberikan penjelasan secara terbuka terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya dikabarkan diamankan saat pemeriksaan di proyek pembangunan PT Sindo Industri Indonesia di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Menurut Purnomo, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penegakan hukum keimigrasian setelah pemeriksaan dilakukan.
”Kami mempertanyakan bagaimana kelanjutan penanganannya. Jika memang ada TKA yang sempat diamankan dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan, bagaimana hasilnya? Apakah dinyatakan memenuhi ketentuan sehingga dipersilakan kembali bekerja, atau ditemukan pelanggaran sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi apabila memenuhi unsur pelanggaran. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” tegas Purnomo.
Selain itu, Purnomo meminta Imigrasi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian setiap TKA, termasuk jenis visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang digunakan.
”Publik juga perlu mengetahui apakah TKA tersebut menggunakan visa dan KITAS yang sesuai dengan tujuan bekerja di Indonesia. Kemudian apakah jabatan yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin tinggal, dan kondisi di lapangan benar-benar sesuai. Jangan sampai izin diberikan untuk tenaga ahli, tetapi praktiknya justru melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.
Purnomo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing wajib memiliki izin tinggal yang sah dan menggunakan visa sesuai peruntukannya. Sementara penggunaan TKA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mewajibkan pemberi kerja memiliki RPTKA serta menempatkan TKA pada jabatan tertentu sesuai keahlian.
Purnomo juga meminta hasil pemeriksaan tersebut diumumkan kepada publik, termasuk jumlah TKA yang diperiksa, status dokumen keimigrasiannya, jenis visa dan KITAS yang digunakan, serta apakah terdapat pelanggaran yang berujung pada sanksi administratif, deportasi, atau proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
”Transparansi sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian informasi. Jika seluruh dokumen telah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun ketenagakerjaan, maka penindakannya juga harus dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Aktivis Madiun Soroti Penanganan TKA di Proyek PT Sindo Industri Indonesia Madiun
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan