MADIUN – Praktik pungutan di lingkungan SMAN 1 Mejayan kembali menjadi sorotan. Setelah sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada akhir 2025, kini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun turun tangan mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut berkedok sumbangan.

Penyidik mulai mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak. Hingga saat ini, tujuh orang yang terdiri dari guru dan wali murid telah dimintai klarifikasi.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Madiun, Ipda Andik Hardianto, membenarkan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.

“Sudah kami klarifikasi baru beberapa orang termasuk guru,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, penyidik juga akan memanggil pihak komite sekolah untuk mengurai mekanisme penarikan dana yang dipersoalkan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Ini akan kita dalami dulu. Untuk perkembangannya nanti kita sampaikan lagi,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan yang disebut sebagai sumbangan untuk pembangunan area parkir sepeda motor diduga telah berjalan sejak 2024. Besaran dan mekanisme penarikannya kini menjadi salah satu fokus yang didalami penyidik.

Belum selesai persoalan itu, muncul lagi keluhan dari sejumlah wali murid terkait iuran Rp300 ribu per siswa untuk peringatan hari ulang tahun sekolah. Seorang wali murid mengaku penetapan iuran tersebut dilakukan tanpa pembahasan terlebih dahulu dengan para orang tua.

“Total iurannya Rp300 ribu. Saat pemberitahuan, anak-anak langsung diminta membayar uang muka Rp50 ribu,” ungkap wali murid yang enggan disebutkan identitasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dunia pendidikan semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum.