MADIUN – Aktivitas pengurukan lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, tetap berlangsung meski telah mendapat larangan dari Pemerintah Kabupaten Madiun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan lokasi tersebut masih berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi sehingga belum dapat dialihfungsikan.

“Lokasi itu merupakan lahan LSD. Saat ini izin alih fungsi lahannya masih dalam status moratorium di kementerian,” ujar Anang saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026).

Selain persoalan status lahan, Anang menjelaskan aktivitas pengurukan juga belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Menurutnya, pekerjaan pengurukan merupakan bagian dari tahap prakontruksi yang tidak dapat dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

“Pengurukan merupakan bagian dari prakontruksi. Karena itu, sebelum pekerjaan dilakukan harus terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

DPMPTSP Kabupaten Madiun, lanjut Anang, telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan seluruh kegiatan di lokasi dan mengimbau agar pengurusan perizinan diselesaikan terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan menghindari potensi konflik di masyarakat,” pungkasnya.